Berita Semarang
Lapas Kedungpane Semarang Libatkan Relawan Pantau Napi Bebas Program Asimilasi Virus Corona
Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang mulai perketat proses seleksi bebas bersyarat yang diberikan para narapidananya akibat kebijakan penanganan virus c
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang mulai perketat proses seleksi bebas bersyarat yang diberikan para narapidananya akibat kebijakan penanganan virus corona Covid-19 dari dalam lapas.
Hal itu dilakukan supaya napi yang bebas bersyarat benar-benar ingin berubah lebih baik dan tidak kambuh berulah pidana lagi.
Kepala Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi menuturkan, tidak semua napi yang memenuhi syarat akan dibebaskan dari lapasnya.
• Harta dan Keluarga Ditinggalkan, Mantan Pendeta Ini Jadi Tukang Bersih Kubur dan Muadzin di Kebumen
• Pilu, Bocah 8 Tahun Dijemput untuk Karantina: Pakaian yang Dibawa Menyembul dari Kresek Indomaret
• Sales Wanita Nakal Mendadak Jadi Jutawan, Bikin Babak Belur Perusahaan Ban Purwokerto Rp 475 Juta
• Igun Ungkap Rahasia Ruben Onsu Pindah Rumah ke Pondok Indah, Ternyata Punya Helikopter Pribadi
"Yang memenuhi syarat tetap harus diseleksi lagi.
Program pembebasan dari kita lebih ketat.
Kita akan awasi mereka dengan petugas Bapas dan melibatkan keluarganya," kata Dadi saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (8/5/2020).
Dia menambahkan, khusus di Lapas Kelas 1A Kedungpane, pihaknya melibatkan empat relawan untuk mengawasi para napi yang mendapat asimilasi.
Nantinya secara berkala, empat relawan itu akan mendatangi para napi asimilasi khusus domisili Kota Semarang.
Dadi menambahkan bahwa empat relawan ini juga dibantu oleh aparat dari Polrestabes Semarang beserta Kodim 0733 BS/Semarang.
Selama pemantauan oleh keempat relawan tersebut, kata Dadi, satu di antara para napi asimilasi dari Lapas Kelas 1A Kedungpane ada yang tengah menggeluti bisnis sandal.
"Ya, dia buka bisnis sandal.
Ini salah satu contoh napi asimilasi yang bisa berkarya setelah bebas dari lapas.
Mantan napi itu tinggal di Semarang," jelasnya.
Dadi menambahkan, program pembebasan bersyarat dari Menkumham akan terus dijalankan.
Untuk di lapasnya sendiri, pihaknya sudah membebaskan bersyarat sebanyak 300 lebih napi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mantan-napi.jpg)