Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Larangan Mudik 2020

Nasib PNS Jawa Tengah saat Pandemi Virus Corona, Dilarang Mudik dan Tak Ada Tunjangan Kinerja

Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) harus ikhlas menerima sejumlah kebijakan dari pemerintah yang dinilai 'merugikan' bagi mer

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Kepala BKD Jateng, Wisnu Zaroh 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) harus ikhlas menerima sejumlah kebijakan dari pemerintah yang dinilai 'merugikan' bagi mereka.

Seperti yang dialami Dodo (bukan nama sebenarnya).

Meskipun dirasa berat bagi dirinya, namun PNS di instansi lingkungan Setda Provinsi Jawa Tengah itu harus menerima beleid dari pemerintah.

Pilu, Bocah 8 Tahun Dijemput untuk Karantina: Pakaian yang Dibawa Menyembul dari Kresek Indomaret

Pemuda Bertato di Banjarnegara Ini Tobat Setelah Kerisnya Diinjak-injak Pak Kiai

Romantis, Didi Kempot Bisiki Yan Vellia Kalau Lagu Ini Khusus Untuknya, Satu-satunya Lagu Buat Istri

Anda Merasakan Cuaca Panas di Pertengahan Ramadhan Ini, Ini Penjelasan BMKG

Dia harus merayakan Lebaran hanya dengan keluarga kecil bersama istri dan anaknya yang masih kecil di rumah yang baru dibelinya belum lama ini.

"Biasanya Lebaran kumpul dengan orangtua dan keluarga besar.

Akan ada yang hilang di Lebaran kali ini," ucapnya, Jumat (8/5/2020).

Pemerintah secara tegas melarang PNS untuk mudik dengan alasan pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.

Ia sangat mendukung upaya pemerintah tersebut untuk mendukung pemutusan mata rantai corona.

Hanya saja, ia meminta, agar ketegasan dilarang mudik tidak hanya untuk PNS, tapi semua pihak.

"Kalau ASN saja yang tidak mudik, tetapi ternyata banyak warga lain yang mudik, kan sama saja.

Kalau seperti itu, upaya penyebaran jadi percuma," ujarnya.

Kondisi itu diperberat dengan tidak adanya tunjangan kinerja (tukin).

Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tidak termasuk tukin.

Anggaran belanja pegawai mengalami realokasi untuk penanganan corona.

Meskipun demikian, dia mafhum harus mematuhi aturan tersebut. Untuk cuti pun harus memenuhi kriteria yang ditentukan.

Hal senada diungkapkan PNS warga Jateng yang bekerja di instansi pemerintah pusat.

Bare Kingkin Kinamu (23), harus melewati suasana hari kemenangan di indekos sendiri, jauh dari keluarganya di Demak.

"Pandemi ini membuat Ramadan dan Lebaran sedikit berbeda.

Tidak ada agenda pulang kampung.

Tidak ada agenda kontak fisik dengan orang tua.

Meskipun kedekatan batin bukan dilihat dari jarak, tetapi sejatinya pertemuan adalah mendekatkan," ucapnya ketika dihubungi Tribunjateng.com.

PNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas di Maluku Utara itu merasakan berat namun harus menerima beleid tersebut.

Apalagi, saat ini, dia tidak diperbolehkan cuti jika alasannya hanya ingin berkumpul dengan keluarga di kampung halaman.

Ditambah, dia harus melaporkan posisi saat bekerja dengan mengirimkan share location di ponsel pintar.

"Melihat kondisi terkini tentang upaya pemerintah untuk menghentikan sebaran corona, tak masalah kami tidak bisa mudik ke Demak.

Di sini tidak sendiri. Banyak ASN dari Jawa Tengah seperti Semarang dan Kudus," ucapnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Dalam aturan tersebut, ASN atau PNS tak boleh mudik. PNS yang ketahuan dan terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi mulai dari ringan hingga berat.

"Aturan larangan mudik tidak hanya untuk ASN di daerah Jabodetabek, tapi semua, termasuk di Jateng tidak boleh mudik.

Jika melanggar ada sanksi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng, Wisnu Zaroh.

Adapun tata cara pemberian sanksi mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengenai PNS.

Dalam aturan tersebut, PNS yang diduga melanggar diberikan surat pemanggilan hingga dua kali, diperiksa, hingga keputusan akhir pemberian sanksi.

Meskipun demikian, kata dia, ada pengecualian bagi PNS untuk bisa mengajukan cuti dan mudik.

Antara lain PNS yang tengah sakit selama masa pelarangan mudik ini.

Mereka boleh mengajukan cuti karena alasan yang penting.

Pengecualian ini juga berlaku pada anak dan istri si PNS jika sakit.

"Misalnya, mudah-mudahan tidak, ada ASN yang terpaksa pergi karena sakit.

Termasuk jika ada keluarga dekat, anak kandung, istri, saudara, itu kategori yang dikecualikan.

Jadi tidak dianggap melakukan pelanggaran disiplin," jelasnya.

Selain itu, keistimewaan untuk PNS yang istrinya tengah berada di luar daerah dan harus melahirkan di sana juga boleh mengajukan cuti.(mam)

BREAKING NEWS: Kecelakaan Pemotor Asal Semarang Tabrak Truk Pecah Ban di Demak, Luka Berat di Kepala

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Minta Perusahaan Tetap Siapkan THR Karyawan di Tengah Pandemi Corona

Unik, di Desa Ini Pemdes Siapkan Destinasi Wisata Sebagai Tempat Karantina Pemudik

Sobat Ambyar, Saksikan E-Konser Amal Ngabuburit Special Tribute to Didi Kempot, Ini Jadwalnya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved