Berita Regional
Berawal Dituduh Curi HP, HM Injak Alquran Sebagai Wujud Sumpahnya, Berakhir Begini
Pria menginjak-injak Alquran di Tasikmalaya akhirnya tertangkap. Polisi juga mengamankan penyebar video aksi injak alquran.
Setelah video itu viral, ada pihak yang mengadukan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya.
"Dari situlah kami bergerak mengusut kasus tersebut," kata Hendria.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu buah Alquran, satu surat pernyataan dari tersangka saat menyangkal tuduhan pencurian, tangkapan layar tersangka injak Alquran, tangkapan layar laman Facebook tersangka, dan satu unit ponsel tersangka. Atas perbuatannya.
HM dan ZN terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya
"Tersangka HM dijerat Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Sedangkan tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berawal dari Dituduh Curi HP, Pria di Tasikmalaya Injak Alquran hingga Ditangkap Polisi
• Rilis Video Baru, Pesan Penari Pembawa Peti Jenazah Ghana: Tetaplah di Rumah atau Menari dengan Kami
• Walikota Solo Rudy Usulkan Pemberian Anugerah Skala Internasional Kepada Didi Kempot
• 23 Tahun Berlalu, Kini Petinju Mike Tyson Beberkan Alasan Gigit Kuping Evander Holyfield
• Viral Mbah Slamet Diseret dari Mushola, Dilaporkan ke Ganjar Pranowo, Ini Fakta Sebenarnya