Larangan Mudik 2020
Semua Moda Transportasi Boleh Beroperasi, Endro : yang Tidak Sesuai SOP Tetap Harus Putar Balik
Penyekatan terhadap kendaraan yang masuk Kota Semarang tetap dilakukan meskipun seluruh moda transportasi sudah diizinkan kembali beroperasi oleh Keme
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyekatan terhadap kendaraan yang masuk Kota Semarang tetap dilakukan meskipun seluruh moda transportasi sudah diizinkan kembali beroperasi oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, Kemenhub memang sudah memberi izin seluruh moda transportasi kembali beroperasi.
Namun, setiap kendaraan yang masuk ke Kota Semarang tetap akan dilakukan check point di pos pantau perbatasan antara lain pemeriksaan suhu tubuh, identitas, asal perjalanan, hingga tujuan perjalanan.
• Wanita Ini Shock Anaknya Yang Masih Kelas 6 SD Hamil dan Melahirkan, Apalagi Tahu Siapa Ayahnya
• Raffi Ahmad Ajak Rano Karno Tukar Rolls Royce Belasan Miliar dengan Oplet Si Doel
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Remaja Putri Dibunuh dan Diadili Keluarga Kandungnya secara Sadis
• Pilu, Bocah 8 Tahun Dijemput untuk Karantina: Pakaian yang Dibawa Menyembul dari Kresek Indomaret
Menurutnya, selama ini masih banyak angkutan umum yang melanggar SOP pencegahan Covid-19.
Physical distancing di dalam kendaraan masih belum diperhatikan sepenuhnya oleh para awak transportasi.
"Kami tidak ingin ambil risiko.
Selama kendaraan tidak sesuai SOP Covid-19 itu artinya melanggar.
Kami akan tetap meminta putar balik, termasuk yang tidak menggunakan masker," tegas Endro, Senin (11/5/2020).
Lebih lanjut, Endro menandaskan, larangan mudik tetap berlaku meski seluruh moda transportasi diizinkan beroperasi.
Jika ditemukan kendaraan yang mengangkut pemudik, pihaknya juga akan tetap meminta putar balik ke daerah asal.
Di sisi lain, pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Semarang masih efektif diberlakukan hingga 24 Mei mendatang.
Upaya masif terus dilakukan oleh petugas gabungan.
Pihaknya membutuhkan peran serta, kerjasama, dan ketaatan masyarakat selama masa PKM agar kebijakan ini tidak diperpanjang.
"PKM di Kota Semarang efektif tinggal 12 hari kedepan, upaya masif terus dilakukan tim gabungan di pos perbatasan untuk mencegah kendaraan luar masuk wilayah Kota Semarang dan di pos pantau dalam kota," ujarnya. (eyf)
• Evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Hendadi: Positif Terbanyak di Slawi
• Dampak Virus Corona, UNS Solo Beri Keringanan UKT untuk Mahasiswa
• Pemudik yang Dikarantina Meningkat, Pramuka Banyumas Dirikan Posko Pencegahan Virus Corona
• BST di Kota Semarang Sudah Mulai Disalurkan, Penerima Harus Bawa Surat Undangan dan KTP atau KK