Berita Purbalingga
BPJamsostek Purbalingga Berikan Santunan Kematian Guru, Ahli Waris: untuk Biaya Pendidikan Adiknya
Dua ahli waris Guru di Kabupaten Purbalingga mendapatkan santunan kematian dari BPJamsostek.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG. COM, PURBALINGGA - Dua ahli waris Guru di Kabupaten Purbalingga mendapatkan santunan kematian dari BPJamsostek.
Dua ahli waris tersebut adalah Maemunah ahli waris dari almarhumah Dian Dwi Prawesti eks guru GTT SMPN 1 Purbalingga dan Jaenudin, ahli waris dari almarhum Aminudin eks guru SDN 1 Sirau.
Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kecelakaan Tabrak Lari Truk Vs Motor, 3 Orang Satu Keluarga Tewas
• BREAKING NEWS: Pejabat Pemkot Salatiga Positif Corona, Puluhan Orang Dilakukan Rapid Tes
• Uang Tak Cukup Bayar LC dan Karaoke Pasar Dargo, Heri Ajak Budi Membegal di Kawasan E Plaza Semarang
• Kena PHK Lalu Nekat Mudik, Kakek Pembunuh Pak RT di Kebumen Ditangkap Setelah 6 Tahun Buron
Santunan itu diserahkan secara simbolik oleh Kepala BPJamsostek Purwokerto Agus Widianto, didampingi bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di pringgitan Pendopo Dipokusumo, Selasa sore (12/5/2020).
Ibu dari almarhum Aminudin,Umiati menuturkan anaknya sempat berpesan jika memiliki uang akan digunakan untuk membiayai adiknya menuntut ilmu di pondok pesantren Kendal Kaliwungu.
Uang tersebut akan digunakan sesuai cita-cita almarhum.
Sementara almarhum yang masih lajang memiliki 3 orang adik, di antaranya satu sudah berkeluarga, dua lainnya masih sekolah.
“Satu kelas 3 SMK yang satu baru mau mendaftar kelas 1 SMP,” katanya.
Kepala Cabang BPJamsostek Purwokerto Agus Widianto menuturkan pada tahun 2019 lalu, pihaknya telah memberikan manfaat kepada 7.893 orang tenaga kerja yang berhenti bekerja, mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia dan pensiun dengan total Rp 37,6 miliar.
Tahun 2020 hingga saat ini sudah dibayarkan kepada 2.857 orang dengan total nilai Rp 17,2 miliar.
"Besarnya santunan, pada kasus meninggal dunia biasa, ahli warisnya mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta,” tuturnya dari rilis diperoleh tribunjateng.com,Rabu (13/5/2020).
Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan bantuan paket sembako bagi karyawan terdampak Covid-19 yang kena PHK.
Secara simbolis bantuan paket sembako diserahkan kepada Vira Safitri, eks karyawati PT Boyang dan Dinar Dwi Saputra eks karyawan PT Karya Bhakti Manunggal.
“Untuk Kabupaten Purbalingga akan disalurkan 50 paket sembako dari total 2.000 paket se Jawa Tengah,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Purbalingga,Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan mengatakan, seluruh GTT di Purbalingga telah diikutkan dalam program BPJamsostek.