Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Jual Celurit Online untuk Tawuran, Remaja Ini Diringkus Setelah Polisi Pura-Pura Jadi Pembeli

DP kedapatan memiliki senjata tajam celurit. Bahkan, dia menjualnya melalui media sosial.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Remaja berusia 15 tahun berinisial DP diamankan Polres Metro Bekasi Kota.

DP kedapatan memiliki senjata tajam celurit.

Bahkan, dia menjualnya melalui media sosial.

Ibu Ini Protes Anaknya Ditembak Polisi Sampai Sebut Jokowi, Ternyata Sosok Berbahaya

Asap Hitam Terus Mengepul dari Rumah Kremasi, Jumlah Mayat yang Dikremasi dalam Sehari Mengejutkan

7 Anggota Keluarga di Solo Postif Corona, Berawal Sang Ayah Kena Covid-19 di Tarawih Masjid Kampung

Tergiur Beli Mobil Innova di Facebook, Yamsari Tertipu Komplotan Penipu di Wonosobo, Begini Modusnya

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan pengungkapan penjualan online senjata tajam yang dilakukan DP berawal dari penangkapan sejumlah pelaku tawuran.

Dari beberapa orang yang diamankan tersebut, hasil pemeriksaan mereka mendapatkan senjata tajam itu dari belanja online melalui media sosial.

"Akhirnya kita menindaklanjuti dengan lakukan patroli cyber di media sosial.

Kita dapatkan nama diduga pelaku DP itu," kata Wijonarko, saat ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (14/5/2020).

DP diamankan ketika tim Polres berpura-pura membeli senjata tajam dan janjian di dekat Stadion Patriot Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Jawa Barat, Rabu 13 Mei 2020 sekira pukul 15.00 WIB.

"Bertemu langsung dengan pelaku dan saat itu pelaku sudah bawa celurit yang diselipkan di dalam sarung.

Saat itu juga kita lakukan pengamanan dan kita bawa ke Polres," ungkap Wijonarko.

Usai penangkapan Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan pengembangan ke rumah pelaku.

Dari rumah di dapatkan satu buah senjata tajam jenis corbek.

Menurut keterangan pelaku, senjata tajam itu dijual seharga Rp 150.000.

Pelaku menjualnya secara terbuka dan rata-rata mereka yang beli remaja dan usianya rata-rata di bawah umur.

"Untuk pastinya sudah berapa kali jualan, ini masih dalam pengembangan.

Tapi kenyataanya dua dari pelaku kejahatan yang kita sudah amankan dapat barang dari pelaku ini (penjual senjata tajam)," kata dia.

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota juga terus melakukan pengembangan asal pelaku mendapatkan sejumlah senjata tajam tersebut.

"Ini masih kita dalami terkait kepemilikan atau mendapat dari mana apakah di produksi sendiri atau yang bersangkutan membeli di tempat lain lalu menjual lagi," kata dia.

Wijonarko menyebut kepemilikan senjata tajam tak dipermasalahkan jika sepanjang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

Akan tetapi jika disalahgunakan bakal dijerat pidana.

"Ya kami tentu akan pelajari sepanjang itu untuk keperluan sehari-hari bukan untuk tindakan kriminal tentu tidak ada masalah.

Jika digunakan untuk tawuran atau tindak kejahatan bakal diamankan," kata dia.

Pelaku DP dijerat Pasal 2 (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Karena pelaku dibawah umur, kita akan tetap proses sesuai hukum yang berlaku," kata Wijonarko. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja Berusia 15 Tahun Diringkus Polisi Karena Jual Celurit Untuk Tawuran Lewat Media Sosial

Bacaan Doa Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh, Doa Memperoleh Ilmu yang Manfaat

Usulan Cornelia Agatha soal Nasib Sarah di Akhir Kisah Cinta Si Doel Bikin Rano Karno Terkejut

Suti Karno: Gaya Hidup yang Kita Pilih di Masa Muda Akhirnya Jadi Bencana

YouTuber Ini Bandingkan Jerinx SID dengan Deddy Corbuzier hingga Syahrini, Dibalas Ancaman

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved