Berita Cilacap
Penadah Motor Rampasan Dibekuk Polres Cilacap, Terancam Lebaran Bareng Narapidana di Penjara 4 Tahun
Polres Cilacap menangkap empat orang yang terlibat jual-beli sepeda motor hasil perampasan.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Polres Cilacap menangkap empat orang yang terlibat jual-beli sepeda motor hasil perampasan.
Empat pelaku tersebut berinisial MF (24), BP (21), AK (27), dan PP (24).
Dari empat pelaku tersebut, tiga orang MF, BP, dan AK berperan menjual motor hasil perampasan.
• Anda PNS? Cek Rekening! THR PNS dan Pensiunan Cair Hari ini Cair, Ini Rinciannya
• Tragis, Devi Tewas Diterkam Buaya Ompong saat Mandi, Tak Ada Bekas Luka di Tubuh Gadis Muda Itu
• Begini Suasana Pasar Peterongan Semarang Seusai 2 Orang Dinyatakan Reaktif Corona
• 4 Pemuda Mabuk Ini Berani-beraninya Keroyok Anggota TNI di Jalur Pantura, Berakhir Begini
Satu orang, PP berperan sebagai penadah.
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya menerangkan, awalnya Polres Cilacap menerima laporan dari korban perampasan bernama Fitri Anggraeni pada 18 Maret 2020 lalu.
Saat itu Fitri bersama temannya, Rangga, pergi ke alun-alun Sidareja.
Sampai di sana mereka bertemu AR.
Lalu AR meminta Rangga mengantarkan beli minuman.
Sampai di Jembatan Purwosari, AR meminta Rangga berhenti.
Lantas, AR merampas sepeda motor tersebut tapi dihalangi Rangga.
Kemudian AR menendang Rangga hingga terjatuh.
AR kabur membawa motor tersebut.
Setelah berhasil kabur, AR menjual motor.
"Tersangka AR dibantu AK, BP, MF menjual motor curian itu kepada tersangka PP," kata Dery menjelaskan, Jumat, (15/5/2020) di Mapolres Cilacap.
Saat ini, tutur Dery, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap empat pelaku.