Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Lakukan Perampasan HP di Kesugihan Cilacap, Dua Pemuda Bakal Berlebaran di Penjara

Lalu tiba-tiba kedua pelaku yang mengendarai motor matik tersebut memepet korban dan merebut handphone yang dipegang korban

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Muhammad Yunan Setiawan
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengintrogasi kedua pelaku perampasan handphone di Jalan Lingkar Timur saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Jumat, (15/5/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Dua pelaku perampasan handphone berhasil dibekuk jajajaran Polres Cilacap.

Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah merampas handphone milik korban bernama Agun di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Kesugihan pada 27 April 2020 lalu.

Dalam keterangannya di konferensi pers di Mapolres Cilacap, Jumat, (15/5/2020), Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya menuturkan, kedua pelaku perampasan tersebut berinisial AP (26) warga Kecamatan Cilacap Utara dan BD (39) warga Kecamatan Cilacap Tengah.

Kisah Cak Lontong Sebelum Sukses, Biasa Menahan Lapar, Ini Jawabannya saat Istri Tanya Ia Lagi Apa

Baim Wong Kaget Lihat Kondisi Motornya yang Hilang Dicuri Mantan Satpamnya Setahun Lalu: Lho?

BPOM Temukan Ada Perbedaan Kualitas Makanan Takjil yang Beredar di Semarang Dibandingkan Tahun Lalu

Tragis, Devi Tewas Diterkam Buaya Ompong saat Mandi, Tak Ada Bekas Luka di Tubuh Gadis Muda Itu

Berdasarkan keterangan korban, kata Dery, pelaku membuntuti korban di Jalan Lingkar Timur.

Saat itu sekira pukul 20.30 WIB, korban sedang membonceng temannya.

Dalam keadaan membonceng itu korban juga sambil memainkan handphone miliknya.

Lalu tiba-tiba kedua pelaku yang mengendarai motor matik tersebut memepet korban dan merebut handphone yang dipegang korban.

Korban sempat mempertahankan handphone tapi pelaku langsung mengeluarkan sebilah belati sehingga korban ketakutan dan melepaskan handphonenya.

Pelaku pun berhasil membawa handphone milik korban.

Hasil dari penangkapan terhadap kedua pelaku, ujar Dery, Polres Cilacap berhasil mengamankan satu unit motor matik Beat dan sebilah belati yang digunakan ketika melakukan perampasan.

Selain itu, satu handphone milik korban juga berhasil diamankan.

"Pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku Pasal 365 KUHP. Kedua pelaku terancam dipenjara sembillan tahun," kata Dery memungkasi.(yun)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved