Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

MUI Kota Tegal Perbolehkan Sholat Idul Fitri di Alun-alun, Alasan Sudah Nol Warga Positif Corona

MUI Kota Tegal izinkan pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Alun-alun dengan alasan sudah nol warga positif corona.

Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin Achmad
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Tegal, Abu Chaer Annur. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tegal, Abu Chaer Annur mengimbau, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan saat menunaikan Sholat Idul Fitri.

Ia mengatakan, meski Kota Tegal sudah dinyatakan zona hijau, untuk kewaspadaan protokol kesehatan harus diperketat.

Menurut Abu Chaer, masyarakat harus menaati anjuran dari pemerintah.

Viral Perawat di Surabaya Meninggal Saat Hamil 4 Bulan Akibat Tertular Corona

Viral Bocah Perempuan di Lamongan Jadi Montir, Bantu Sang Ayah Saat Liburan Sekolah

Viral Foto Mall Roxy Jember Dipenuhi Pengunjung, Polisi Mengaku Kewalahan

Viral Foto Patung Didi Kempot Akan Dipasang di Stasiun Balapan Solo, Ini Faktanya

Seperti menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Untuk pengurus masjid harus menyediakan tempat cuci tangan dan alat pengecek suhu.

Kemudian ada tempat untuk penyemprotan disinfektan.

"Saya mengimbau masyarakat menjaga diri tentang kesehatan."

"Lalu mengikuti protokol kesehatan yang diimbau oleh pemerintah," kata Abu Chaer kepada tribunjateng.com, Senin (18/5/2020).

Abu Chaer mengatakan, khusus untuk sholat di Masjid Agung Kota Tegal dan Alun-alun harus lebih ketat lagi.

Ia mengatakan, tempat pemeriksaan atau chek poin disediakan di banyak tempat.

Menurutnya, hal itu dikarenakan jamaah di Masjid Agung Kota Tegal tidak hanya dari warga Kota Tegal saja.

"Intinya karena di Kota Tegal yang positif corona sudah nol, kita izinkan alun-alun untuk Sholat Idul Fitri."

"Tapi catatannya, harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat," ungkapnya.

MUI Jateng Pertegas Sholat di Rumah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mempertegas tausiyahnya kepada umat Islam untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 H di rumah secara berjemaah bersama anggota keluarga.

Penegasan disampaikan terkait kebijakan herd immunity, yang mengajak masyarakat untuk berdamai dengan Covid-19 sebagaimana ditegaskan Presiden Jokowi.

“Kami memaknai Herd immunity mengajak berdamai dan bersahabat dengan Covid-19 dalam kapasitas sama-sama sebagai mahluk Allah."

"Namun pola penyebaran Covid yang ganas dan mematikan harus tetap diperangi lewat social-physical distancing,” tegas Ketum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi dalam dialog interaktif di Semarang, Senin (11/5/2020), yang disampaikan dalam keterangan pers pada Tribunjateng.com.

Kiai Darodji (tengah) saat menyampaikan sikapnya terkait ajakan salat Id di rumah berjemaah.
Kiai Darodji (tengah) saat menyampaikan sikapnya terkait ajakan salat Id di rumah berjemaah. (Istimewa)

Diskusi bertema Peran MUI Jateng Terkait Salat Id di Tengah Covid-19, juga menghadirkan narasumber Kepala Biro Kesra Pemprov Jateng Drs H Imam Masykur MSi.

Darodji menegaskan, kebijakan herd immunity jangan dipahami untuk kembali menggelar salat berjemaah di masjid, kemudian bebas bermudik lebaran dan sebagainya.

“Bila dipahami demikian itu namanya gagal fokus. Justru kita diminta untuk memahami maunya Covid, seperti harus berpola hidup bersih, mengenakan masker, social-phsical distancing dan sebagainya,” jelasnya.

Kiai Darodji mengurai, tausiyah MUI Jawa Tengah terkait Covid-19, prinsipnya mengikuti fatwa MUI Pusat serta berpedoman kebijakan pemerintah. Misalnya, di awal tausiyahnya MUI Jateng masih menganjurkan jaga jarak.

Artinya masih dapat salat berjemaah di masjid. Namun akibat tren perkembangan penyebaran Covid yang semakin mengganas, maka diserukan untuk tidak salat berjemaah di masjid baik salat lima waktu, salat Jumat hingga ke depan salat Idul Fitri.

Terkait tausiyah salat Id di rumah, Kiai Darodji menegaskan, MUI Jateng tertanggal 7 Mei 2020, mengeluarkan petunjuk tatacara salat Id di rumah disertai naskah khotbah dan tuntunan doa-doanya secara sederhana agar dapat dilaksanakan para suami di rumah untuk menjadi imam dan khotib.

Tausiyah Nomor 04/DP-P.XIII/T/V/2020 ditandatangani Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi dan Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg, Ketua Komisi Fatwa Drs KH Ahmad Hadlor Ikhsan dan Sekretaris Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA.

Menurut Kiai Darodji, pertimbangan utama anjuran itu kondisi secara umum penularan Covid-19 di Jawa Tengah masih tinggi, sehingga kegiatan yang melibatkan kerumunan massa masih harus dihindari.

Ditanya seberapa besar ketaatan masjid dan musala terhadap seruan MUI Jawa Tengah, Kiai Darodji menjelaskan, yang pasti sebagian besar dari 36.000 masjid di Jawa Tengah melaksanakan tausiyah tersebut.

Meskipun secara normatif kekuatan tausiyah tersebut hanya sebatas seruan atau anjuran bukan kewajiban.

“Ini artinya masyarakat muslim di Jateng masih menaati MUI Jawa Tengah, bahkan fatwa, tausiyah ataupun seruan tersebut senantiasa ditunggu, seperti misalnya terkait salat Id nanti,” tambahnya.

Kepala Biro Kesra Pemprov Jateng Drs H Imam Masykur MSi menegaskan, MUI Jawa Tengah memberi kontribusi yang tinggi dalam mengajak umat untuk menaati protokoler kesehatan di tengah Covid-19, terutama ditujukan kepada pengelola masjid dan musala.

Hal ini sebagai bentuk sinergitas yang kuat antara ulama-umaro di provinsi ini

(fba)

Detik-detik Ular Piton Raksasa Memangsa Posum Hidup-hidup Sambil Bergelantung di Atap Rumah

Terdampak Wabah Virus Corona, 20 Nasabah BCA Kudus Ajukan ‎Penangguhan Kredit‎

DKP Jateng Serahkan 468 Ribu Benih Ikan Lele dan Bandeng ke Petani Tambak di Kendal

Dosen FH Unissula Dorong Home Industri Miliki SIUP

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved