Berita Nasional
MUI: Pelaksanaan Zakat Harus Perhatikan Protokol Kesehatan
Di tengah pandemi Covid-19, Asrorun mengimbau agar umat muslim dapat segera melaksanakannya sesegera mungkin, sebelum malam Idulfitri tiba.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setiap muslim yang berkecukupan dalam hal kebutuhan pokok pada akhir Ramadan, diwajibkan membayar zakat fitrah.
Zakat juga digunakan untuk menyucikan jiwa umat Islam yang berpuasa di bulan suci Ramadan.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh.
• Viral Beredar Foto Pria Bully Bocah Penjual Gorengan Pakai Kaus PLN: Bukan Pegawai Kami
• Fakta Baru Ternyata Bocah Penjual Gorengan Nyaris Tiap Hari Dibully, Polisi Duga Ini Alasan Pelaku
• Saat Pulang, Bocah Penjual Gorengan yang Dibully Ciumi Adiknya: Maaf Tak Bisa Belikan Popok Lagi
• Erick Thohir Sedih Acara Favoritnya yang Dibintangi Sule Tak Tayang Lagi di Televisi
"Zakat fitrah diwajibkan untuk kepentingan konsumtif untuk kepentingan mensucikan jiwa bagi orang yang berpuasa, tuh rotanlil soim, dan juga to’matan lil masakin, memberi makan bagi orang yang miskin," jelas Asrorun di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (18/5/2020).
Waktu untuk menunaikan zakat adalah tidak terikat waktu, fleksibel, bisa kapan saja, mulai awal Ramadan sampai menjelang Salat Idulfitri.
Akan tetapi, dalam kondisi di tengah pandemi virus corona Covid-19, Asrorun mengimbau agar umat muslim dapat segera melaksanakannya sesegera mungkin, sebelum malam Idulfitri tiba.
Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan orang.
Sehingga anjuran protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menjaga jarak aman dapat tetap diterapkan.
"Untuk kepentingan itulah, kami mengimbau kepada masyarakat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah, tanpa harus menunggu malam Idulfitri tiba.
Ini setidaknya memiliki dua hikmah.
Yang pertama, agar manfaat zakat bisa segera diterima mustahik yang membutuhkan.
Yang kedua agar tidak terjadi penumpukan orang dan barang di satu waktu.
Sehingga potensial terjadinya penularan," jelas Asrorun.
Asrorun juga mengimbau kepada para amil zakat, laz, baz untuk proaktif dalam mensosialisasikan teknik kewajiban membayar zakat dengan senantiasa mempertimbangkan, dan juga memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, ia meminta agar seluruh amil juga memfasilitasi cara pembayaran berbasis digital, serta meminimalisir interaksi secara fisik.
Dalam hal ini, pembayaran zakat tidak harus ketemu fisik.