Berita Nasional
MUI: Pelaksanaan Zakat Harus Perhatikan Protokol Kesehatan
Di tengah pandemi Covid-19, Asrorun mengimbau agar umat muslim dapat segera melaksanakannya sesegera mungkin, sebelum malam Idulfitri tiba.
Sebagaimana yang dijelaskan di dalam keterangan fiqih, menunaikan zakat tidak harus ada ijab qobul secara fisik bertemu.
Di samping itu, Asrorun juga meminta amil agar kreatif.
Yakni, melakukan diagnosis-diagnosis atas kebutuhan riil yang dihadapi oleh mustahik atau penerima zakat.
Dengan harapan, harta zakat yang diberikan kepada mustahik, dapat menjadi solusi yang substantif atas masalah yang dihadapi.
"Bisa untuk mengatasi masalah kesehatannya, jika mustahik atau penerima zakat sedang terbaring sakit, baik terkena Covid, maupun sakit yang lain, masalah kebutuhan pokoknya, dan juga masalah ekonominya," terang Asrorun.
Kebutuhan penanggulangan wabah Covid dan dampaknya yang jika tidak mungkin dipenuhi melalui harta zakat, masih bisa memperolehnya melalui instrumen keagamaan yang lain, seperti infaq shodaqoh, dan juga sumbangan hal lainnya," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Minta Pelaksanaan Zakat Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan
• Viral Ular Piton Raksasa Bergelantungan di Atap Rumah Warga, Melahap Bulat-bulat Seekor Posum
• Keanehan Virus Corona di Indonesia Bikin Peneliti Heran, Gejalanya Beda, Bukti Keganasan Covid-19
• RL Bocah Penjual Gorengan yang Dibully Tergolong Anak Berkebutuhan Khusus, Pelaku Ditangkap Polisi
• Promo Superindo Hari Kerja 18-21 Mei 2020, Khong Guan Diskon 50 Persen, Ini daftar Lengkapnya