Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

MUI: Pelaksanaan Zakat Harus Perhatikan Protokol Kesehatan

Di tengah pandemi Covid-19, Asrorun mengimbau agar umat muslim dapat segera melaksanakannya sesegera mungkin, sebelum malam Idulfitri tiba.

istimewa
Ilustrasi zakat 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setiap muslim yang berkecukupan dalam hal kebutuhan pokok pada akhir Ramadan, diwajibkan membayar zakat fitrah.

Zakat juga digunakan untuk menyucikan jiwa umat Islam yang berpuasa di bulan suci Ramadan.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh.

Viral Beredar Foto Pria Bully Bocah Penjual Gorengan Pakai Kaus PLN: Bukan Pegawai Kami

Fakta Baru Ternyata Bocah Penjual Gorengan Nyaris Tiap Hari Dibully, Polisi Duga Ini Alasan Pelaku

Saat Pulang, Bocah Penjual Gorengan yang Dibully Ciumi Adiknya: Maaf Tak Bisa Belikan Popok Lagi

Erick Thohir Sedih Acara Favoritnya yang Dibintangi Sule Tak Tayang Lagi di Televisi

"Zakat fitrah diwajibkan untuk kepentingan konsumtif untuk kepentingan mensucikan jiwa bagi orang yang berpuasa, tuh rotanlil soim, dan juga to’matan lil masakin, memberi makan bagi orang yang miskin," jelas Asrorun di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (18/5/2020).

Waktu untuk menunaikan zakat adalah tidak terikat waktu, fleksibel, bisa kapan saja, mulai awal Ramadan sampai menjelang Salat Idulfitri.

Akan tetapi, dalam kondisi di tengah pandemi virus corona Covid-19, Asrorun mengimbau agar umat muslim dapat segera melaksanakannya sesegera mungkin, sebelum malam Idulfitri tiba.

Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan orang.

Sehingga anjuran protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menjaga jarak aman dapat tetap diterapkan.

"Untuk kepentingan itulah, kami mengimbau kepada masyarakat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah, tanpa harus menunggu malam Idulfitri tiba.

Ini setidaknya memiliki dua hikmah.

Yang pertama, agar manfaat zakat bisa segera diterima mustahik yang membutuhkan.

Yang kedua agar tidak terjadi penumpukan orang dan barang di satu waktu.

Sehingga potensial terjadinya penularan," jelas Asrorun.

Asrorun juga mengimbau kepada para amil zakat, laz, baz untuk proaktif dalam mensosialisasikan teknik kewajiban membayar zakat dengan senantiasa mempertimbangkan, dan juga memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu, ia meminta agar seluruh amil juga memfasilitasi cara pembayaran berbasis digital, serta meminimalisir interaksi secara fisik.

Dalam hal ini, pembayaran zakat tidak harus ketemu fisik.

Sebagaimana yang dijelaskan di dalam keterangan fiqih, menunaikan zakat tidak harus ada ijab qobul secara fisik bertemu.

Di samping itu, Asrorun juga meminta amil agar kreatif.

Yakni, melakukan diagnosis-diagnosis atas kebutuhan riil yang dihadapi oleh mustahik atau penerima zakat.

Dengan harapan, harta zakat yang diberikan kepada mustahik, dapat menjadi solusi yang substantif atas masalah yang dihadapi.

"Bisa untuk mengatasi masalah kesehatannya, jika mustahik atau penerima zakat sedang terbaring sakit, baik terkena Covid, maupun sakit yang lain, masalah kebutuhan pokoknya, dan juga masalah ekonominya," terang Asrorun.

Kebutuhan penanggulangan wabah Covid dan dampaknya yang jika tidak mungkin dipenuhi melalui harta zakat, masih bisa memperolehnya melalui instrumen keagamaan yang lain, seperti infaq shodaqoh, dan juga sumbangan hal lainnya," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Minta Pelaksanaan Zakat Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan

Viral Ular Piton Raksasa Bergelantungan di Atap Rumah Warga, Melahap Bulat-bulat Seekor Posum

Keanehan Virus Corona di Indonesia Bikin Peneliti Heran, Gejalanya Beda, Bukti Keganasan Covid-19

RL Bocah Penjual Gorengan yang Dibully Tergolong Anak Berkebutuhan Khusus, Pelaku Ditangkap Polisi

Promo Superindo Hari Kerja 18-21 Mei 2020, Khong Guan Diskon 50 Persen, Ini daftar Lengkapnya

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved