Berita Sragen
Napi Asimilasi Jatim Tertangkap Polisi Lagi di Sragen, Spesialis Pencurian Rumah Kosong
Sebanyak tiga residivis tahanan dari Jawa Timur berhasil ditangkap setelah lakukan pembobolan sejumlah rumah di Sragen.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Sebanyak tiga residivis tahanan dari Jawa Timur berhasil ditangkap setelah lakukan pembobolan sejumlah rumah di Sragen.
Satu residivis di antaranya ialah asimilasi yang keluar bulan April lalu, dia bernama Raefan Prasetyo (30) warga Rangkahkidul, Sidoharjo.
Sementara dua residivis lainnya ialah Sukadi (48) warga Gubeng, Surabaya residivis pencurian dan Fani Yanuar (20) warga Peterongan, Jombang.
• Viral Sosok Tante Ernie Tante Pemersatu Bangsa, Juga Dikomentari Hotman Paris
• Disebut Fadli Zon Ambil Alih Pekerjaan Tukang Parkir, Ganjar: Maaf Kalau Panjenengan Tak Berkenan
• Semua Pengunjung Mall Hypermart Kota Pekalongan Berkeringat Dingin, Was-was Tunggu Hasil Rapid Test
• Keterbatasan Jaringan, Pembelajaran Online di Kabupaten Tegal Belum Cakup Sepenuhnya
Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo dalam press release di Mapolres Sragen menyampaikan pembobolan tersebut terjadi pada Sabtu malam, (16/5/2020).
Raefan ditangkap sesaat setelah membawa kabur barang-barang berharga yang didapat dari rumah kosong milik Tyas Adi Nugroho yang berada di Perum Banjarasri, Nglorog.
Kawanan pencuri spesialis rumah kosong tersebut kabur dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia, mereka berhasil diringkus polisi ketika melakukan penyekatan kendaraan di rest area Masaran.
Polisi curiga karena di dalam mobil itu terdapat sejumlah barang berharga seperti 2 buah televisi laptop uang tunai Rp 5 juta, ponsel dan plat nomor palsu.
"Mereka ini pelaku spesialis rumah kosong, membuka rumah kosong mengambil isinya dan langsung pergi mencari sasaran yang lain".
"Kita berhasil mengungkap dikarenakan kerja sama dan koordinasi kepada sesama anggota dan juga pos penyekatan-penyekatan yang kita lakukan," kata Raphael.
Pengakuan ketiga tersangka aksi tersebut baru kali pertama dilakukan namun mereka telah terbiasa melakukan aksinya di Sidoharjo dan Madiun.
Pengakuan Rafaen, dirinya telah tiga keli tertangkap polisi dengan kasus yang sama.
Sukadi sudah melakukan aksi yang sama sebanyak dua kali, sedangkan bagi Fani ini ialah kali pertama ia lakukan.
Setelah ketiganya melakukan tes urin, salah satu pelaku, Sukadi positif mengkonsumsi narkoba, kendati demikian di tubuh dan mobil yang digunakan pelaku tidak ada barang bukti.
Ketiga pelaku kini dijerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Raphael menambahkan sebelum dan menjelang ramadan ataupun hari raya kejahatan pasti akan meningkat.
"Kebetulan saat ini sedang Covid-19 biasa memang kenaikan tingkat pidana ataupun kriminal juga meningkat, tahun ini dengan tahun tahun-tahun sebelumnya sama," katanya.
• 1 TKI yang Tiba Lewat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Dinyatakan Reaktif Corona
• Pilu, Rio Sopir Bus Pariwisata Kena PHK Pulang Jalan Kaki Jakarta-Batang, Tiap Hari Menempuh 100 Km
• Rob Sayung Demak, Pekerjaan Peninggian Saluran Dikebut 19 Mei 2020 Malam Dijamin Selesai
• Pengunjung Mal di Kota Tegal Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya
(uti)