Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Promoter Polda Jateng

Selama Ramadan 3 Kurir Ekstasi Dibekuk Polrestabes Semarang, 500 Butir Lebih Diamankan

Para kurir pil ekstasi dan sabu diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Semarang selama bulan ramadhan atau Mei 2020 ini.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis

Sementara, seorang pelaku bernama Eka mengaku telah bekerja sampingan sebagai kurir selama sebulan terakhir ini.

Biasanya, dia bekerja sebagai driver ojol di wilayah pelabuhan bersama dua kurir lainnya.

"Kami saling kenal.

Biasa operasi ojol di pelabuhan.

Ya aku baru sebulan terakhir jadi kurir.

Dapat upah per titik (lokasi) Rp 250 ribu," jelasnya.

Atas kasus ini, mereka akan dikenakan Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Tribunjateng/gum).

Tak Bisa Mudik, Ida Isi Waktu Luang Bikin Ketupat Lebaran Khas Kalimantan

100 Baju Hazmat Buatan Peserta Pelatihan BBPLK Semarang Didonasikan ke RSUD KRMT Wongsonegoro

Selalu Berkilah saat Ditagih Pembayaran Material Proyek, Pemborong di Kebumen Ditangkap Polisi

DPD Nasdem Salatiga Usulkan Dana Banpol Dialihkan Penanganan Virus Corona

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved