Promoter Polda Jateng
Selama Ramadan 3 Kurir Ekstasi Dibekuk Polrestabes Semarang, 500 Butir Lebih Diamankan
Para kurir pil ekstasi dan sabu diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Semarang selama bulan ramadhan atau Mei 2020 ini.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
Sementara, seorang pelaku bernama Eka mengaku telah bekerja sampingan sebagai kurir selama sebulan terakhir ini.
Biasanya, dia bekerja sebagai driver ojol di wilayah pelabuhan bersama dua kurir lainnya.
"Kami saling kenal.
Biasa operasi ojol di pelabuhan.
Ya aku baru sebulan terakhir jadi kurir.
Dapat upah per titik (lokasi) Rp 250 ribu," jelasnya.
Atas kasus ini, mereka akan dikenakan Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Tribunjateng/gum).
• Tak Bisa Mudik, Ida Isi Waktu Luang Bikin Ketupat Lebaran Khas Kalimantan
• 100 Baju Hazmat Buatan Peserta Pelatihan BBPLK Semarang Didonasikan ke RSUD KRMT Wongsonegoro
• Selalu Berkilah saat Ditagih Pembayaran Material Proyek, Pemborong di Kebumen Ditangkap Polisi
• DPD Nasdem Salatiga Usulkan Dana Banpol Dialihkan Penanganan Virus Corona
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :