Berita Wonosobo
Beredar Poster Wonosobo Karantina Wilayah hingga Warga Dilarang Keluar Desa, Ini Kata Pemkab
Sebuah poster berisi pengumuman yang menyertakan logo Pemerintah Kabupaten Wonosobo sempat beredar di media sosial.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Sebuah poster berisi pengumuman yang menyertakan logo Pemerintah Kabupaten Wonosobo sempat beredar di media sosial.
Pengumuman itu merujuk Instruksi Bupati Wonosobo Nomor 091 Tahun 2020 dan kesepakatan bersama antara Pemkab Wonosobo dan Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Wonosobo (PKKW).
Pesan dalam poster itu, semua desa di Kabupaten Wonosobo dilarang menerima tamu dari luar desa dan melarang warga desa pergi ke luar desa.
• 2,5 Jam Mencari Rumah Bu Imas, Anggota DPR Ini Tak Kuasa Menahan Sedih saat Sampai, Ini Janjinya
• 109 Tenaga Medis yang Mogok Kerja Dipecat, Pihak RSUD Ogan Ilir: Ya, Keputusan di Tangan Pak Bupati
• Keringat Keluar Saat Tidur Malam? Bukan Karena Suhu Panas, Bisa Jadi Sebagai Tanda Sakit Ini
• Curhat Pelaku Bully Rizal Penjual Gorengan di Pangkep: Saya Sudah Tidak Kuat Lagi Tuhan
Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 23 sampai 30 Mei 2020.
Poster itu pun memuat istilah Kabupaten Wonosobo Karantina Wilayah.
Juru bicara Gugus Tugas percepatan penanganan Covid 19 Pemkab Wonosobo Muhammad Riyatno menegaskan, poster yang beredar di media sosial itu bukan dari pihaknya meski mencantumkan logo Pemkab Wonosobo.
Ia pun tak mengetahui siapa yang membuat poster itu dan menyebarkannya.
Menurut Riyatno, informasi yang tercantum pada poster itu tidak benar.
Pemkab Wonosobo sampai saat ini tidak memberlakukan karantina wilayah untuk memutus mata rantai penularan virus Covid 19.
"Dari SKPD terkait juga merasa tidak membuat," katanya.
Soal larangan warga keluar desa dan menerima tamu dari luar desa di masa lebaran seperti tertulis dalam poster itu, ia menyebut itu tergantung kebijakan dari masing-masing Satgas di desa.
Pemkab hanya mendorong pembatasan aktivitas masyarakat, terutama di desa yang terdapat kasus positif Covid 19.
Ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid 19.
Desa atau kelurahan yang terdapat kasus Covid 19, melalui Satgas Covid 19 setempat, memang diharapkan mengeluarkan kebijakan untuk membatasi akses warga di desa atau kelurahannya.
Meski tetap ada toleransi bagi warga dengan kepentingan mendesak.
"Tentunya ini selektif. Misal kalau orang sakit ya diberi pengecualian," katanya.
Sampai saat ini total terdapat 64 pasien terkonfirmasi positif Covid 19 di Wonosobo.
Sebanyak 26 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh. (aqy)
• PLN UP3 Magelang Beri Sembako untuk Awak Pengemudi Angkot Kota Magelang
• 109 Tenaga Medis Dipecat , Pihak RSUD Ogan Ilir: Mereka Tetap Mogok Meski Tuntutan Sudah Dipenuhi
• PGN dan Pertamina EP Teken Surat Perjanjian Implementasi Atas Penyesuaian Harga Gas Bumi Hulu
• Pembangunan Sejumlah Infrastruktur di Kabupaten Kendal Dihentikan Akibat Virus Corona