PKM Semarang
BREAKING NEWS: Wali Kota Hendi Perpanjang PKM di Semarang, Ini Bedanya Dengan Sebelumnya
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengungkapkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di kota yang dipimpinnya diperpanjang
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengungkapkan bahwa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di kota yang dipimpinnya bakal diperpanjang dalam masa pandemi virus corona saat ini.
PKM yang selanjutnya akan diberlakukan selama 14 hari mulai 25 Mei hingga 7 Juni 2020.
Keputusan itu dilaksanakan seusai rapat yang digelar bersama Forkompinda Kota Semarang di Kodim 0733/BS Kota Semarang pada Kamis (21/5/2020) malam ini.
• M Nuh Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi Rp 2,550 M Tidak Ditangkap, Ternyata Bukan Pengusaha
• 2,5 Jam Mencari Rumah Bu Imas, Anggota DPR Ini Tak Kuasa Menahan Sedih saat Sampai, Ini Janjinya
• Tetap Memeluknya saat Meregang Nyawa, Terungkap untuk Siapa Seikat Bunga yang Dibawa Okta
• Keringat Keluar Saat Tidur Malam? Bukan Karena Suhu Panas, Bisa Jadi Sebagai Tanda Sakit Ini
Sebagai informasi, PKM yang pertama berakhir pada Minggu (24/5/2020) mendatang.
Alasan diperpanjangnya PKM menurut Hendi yakni masih adanya penambahan jumlah pasien positif corona dan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dalam beberapa waktu terakhir ini.
“Karena salah satu pasar setelah kami laukan pemeriksaan juga ada yang hasilnya reaktif,” ungkap Hendi.
Dari PKM selanjutnya, ia mengatakan bahwa penerapannya masih sama.
Para petugas dari TNI, Polri, Satpol PP dan satuan wilayah masih melakukan patroli.
Delapan pos pantau yang berada di perbatasan dan empat pos yang berada di tengah juga masih aktif.
“Bedanya ada satu pasal terkait jam operasional unit informal.
Jadi kawan-kawan PKL, pasar modern dan tempat lain yang semula buka hanya sampai jam 20.00 kemudian bisa buka sampai jam 21.00 WIB,” imbuhnya.
Hendi berharap bahwa nantinya masyarakat bisa menerapkan pola perilaku new normal, semakin disiplin menjaga kesehatan dan anjuran pemerintah yang lain.
PNS Dilarang Mudik
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengingatkan kembali terkait aturan larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 36/2020 Tentang Penbatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Dalam konsep lebaran jelas sampai hari ini KemenpanRB belum menarik edaran larangan ASN mudik," tegas Hendi, sapaannya, Kamis (21/5/2020).
Dia juga mengingatkan ASN tidak menggunakan mobil resmi Pemerintah Kota Semarang untuk kepentingan mudik. Apalagi, di tengah adanya larangan mudik.
Antrean kendaraan masih terjadi saat pengecekan kendaraan yang masuk ke Kota Semarang pada hari kelima penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), Jumat (1/5/2020). (IST)
"Jangan sampai ada plat H mobil resmi pemkot saat lebaran posisinya ada di Solo, Rembang, Pati, Jakarta, Tegal.
Saya tidak ingin situasi itu terpotret dan saya akan kasih sanksi keras," tegasnya.
Jika ASN Pemkot Semarang nekat melanggar aturan tersebut, lanjut Hendi, akan mendapatkan sanksi berupa terguran lisan, tertulis, hingga pelepasan jabatan.
"Karena ini tidak hanya kebijakan kota tapi pusat, jadi kena sanksi mulai dari sanksi lisan, tertulis, bahkan mengenai jabatannya," ucap Hendi.
Hendi juga mengingatkan kepada ASN untuk tidak bersilaturahmi langsung ke rumahnya saat hari raya nanti.
Pihaknya tidak menggelar open house seperti lebaran-lebaran sebelumnya.
"Tidak ada halal bihalal, tidak ada salat id di balai kota.
Saya ingatkan teman-teman tidak mengirim parcel.
Saya dapat bocoran beberapa teman-temab kepala dinas ke rumah saya, sementara tidak usah.
Kita lakukan karantina secara mandiri," imbaunya.
Pada idul fitri kali ini, Pemerintah Kota Semarang memamg tidak menggelar salat id di halaman Balai Kota.
Pihaknya mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi anjuran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk beribadah di rumah masing-masing. (tribunjateng/rez)
• Setelah Beritakan Tagar Indonesia Terserah, Kini Media Luar Negeri Soroti Kerumunan di Pasar dan Mal
• Saya Tak Khawatir Corona, Kata Pengunjung Mal di Solo Meski Pembeli Membludak
• Okta Tewas Terlindas Truk Tronton, Bunga dan Kue Ulang Tahun Pacarnya Berserakan Kena Cipratan Darah
• Rizal Bocah Penjual Gorengan yang Dibully Syok Bangun Tidur Dapat Rp 10 Juta dari Ajudan Pribadi