Wabah Virus Corona
Kemenhub Berencana Memperpanjang Masa Larangan Mudik
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengkaji terkait rencana memperpanjang masa larangan mudik
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Perhubungan berencana memperpanjang pemberlakukan masa larangan mudik yang akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2020.
Pelarangan mudik itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengkaji terkait rencana memperpanjang masa larangan mudik tersebut.
Nantinya perpanjangan ini akan berbarengan dengan pemberlakukan The New Normal yang akan dilakukan pada tanggal 3 Jun di seluruh semua layanan tranportasi.
• 3 Bukti Terpampang Nyata, Song Hye Kyo Heboh Diisukan CLBK dengan Hyun Bin
• Amerika Pasang Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari ke Depan, Donald Trump: Kita Telah Kalah
• Suami Istri Cekcok Sejak Sahur, Berawal Cemburu, Berakhir Pamannya yang Anggota TNI AD Tewas Dibacok
• Sarah Keihl Lelang Keperawanan Akan Dilaporkan ke Polisi, Pelapor Beberkan Alasannya
"Untuk sampai kapannya waktu pembatasannya kami menunggu surat edaran baru dari gugus tugas percepatan penanganan Covid19." ujarnya saat dijumpai di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Sabtu (23/5).
Adita menambahkan bahwa kemungkinan ada ketentuan berbeda pada perpanjangan masa larangan mudik.
Namun ketentuan itu akan menyesuaikan dari kajian dari Gugus Tugas Covid19.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan ketentuan itu akan lebih ketat dibandingkan sebelumnya atau akan lebih longgar.
"Nantinya seperti apa kami akan mengikuti kajian dari Gugus Tugas Penanganan COvid19." paparnya.
Adita mengatakan saat ini para penyedia jasa tranportasi dan layanan tranportasi juga tengah mempersiapkan The New Normal dimana tranportasi akan beroperasi normal dengan kelaziman baru yang menjadi standar pelayanan.
Yakni seperti penerapan physical distancing, serta protokol kesehatan lainnya.
"Salah satunya juga mengurangi kontak fisik dengan semua layanan bisa dilakukan secara digital seperti pembelian tiket dan customer service dan hal lainnya.
Itu merupakan tahap awal dari the new normal, kemungkinan akan banyak hal lagi yang nanti menjadi SOP untuk menjadi pendoman semua penyedia dan layanan tranportasi," tambahnya
Selain itu penemuhan pesyaratan utama untuk berpergian yakni pesyaratan kesehatan, pada fase the new normal nantinya persyaratan tersebut dapat dibebankan kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan. Seperti dilakukan tes swab kepada para penumpang yang bepergian, biayanya akan ditanggung oleh masyarakat tersebut.
"Tentunya kami terus melakukan evaluasi dan kajian pemberlakuan transportasi ke depan. Karena hal itu sangat bergantung kepada dinamika pandemi covid19," katanya