Wabah Virus Corona
Apa Ancaman Pidana jika Ketahuan Memalsukan SIKM? Ini 11 Sektor yang Diperbolehkan Membuat SIKM
Akan ada ancaman pidana bagi pihak yang ketahuan memalsukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Mulai dari hukuman penjara hingga sanksi denda.
TRIBUNJATENG.COM - Akan ada ancaman pidana bagi pihak yang ketahuan memalsukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Mulai dari hukuman penjara hingga sanksi denda.
Diketahui, SIKM diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga yang tugas dan pekerjaannya masih harus melakukan perjalanan dinas selama pandemi Covid-19.
Tak hanya mereka yang bekerja, SIKM juga diperuntukkan bagi warga terkait kondisi darurat.
Seperti sakit atau anggota keluarga lain yang meninggal.
Namun, untuk para pekerja, hanya mereka yang bekerja di 11 sektor yang diperbolehkan membuat SIKM.
Berikut 11 sektor usaha yang diizinkan bepergian atau beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB):
- Kesehatan;
- Bahan pangan/makanan/minuman;
- Energi;
- Komunikasi dan teknologi informatika;
- Keuangan;
- Logistik;
- Perhotelan;
- Konstruksi;