Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Arus Balik Lebaran

Tak Punya SIKM, 2.152 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 47

Penindakan terhadap masyarakat yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta terus bertambah.

Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
Putar Balik 

Lantas, apa ancaman pidana yang menanti jika ketahuan memalsukan SIKM?

Mengutip corona.jakarta.go.id, siapapun yang memalsukan atau memanipulasi surat, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik, bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.

Dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Bagi pekerja atau warga yang ingin membuat SIKM, harus memerhatikan syarat-syarat berikut ini:

Syarat SIKM

Domisili Jakarta

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.

2. Surat pernyataan sehat bermaterai.

3. Surat keterangan:

- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);

- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau

- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).

4. Pas foto berwarna.

5. Pindaian KTP.

Unduh berkas di sini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved