Arus Balik Lebaran
Tak Punya SIKM, 2.152 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 47
Penindakan terhadap masyarakat yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta terus bertambah.
Lantas, apa ancaman pidana yang menanti jika ketahuan memalsukan SIKM?
Mengutip corona.jakarta.go.id, siapapun yang memalsukan atau memanipulasi surat, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik, bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.
Dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Bagi pekerja atau warga yang ingin membuat SIKM, harus memerhatikan syarat-syarat berikut ini:
Syarat SIKM
Domisili Jakarta
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermaterai.
3. Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).
4. Pas foto berwarna.
5. Pindaian KTP.
Unduh berkas di sini.