Arus Balik Lebaran
Tak Punya SIKM, 2.152 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 47
Penindakan terhadap masyarakat yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta terus bertambah.
Domisili Non-Jabodetabek
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal.
2. Surat pernyataan sehat bermaterai.
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta.
5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.
7. Pas foto berwarna.
8. Pindaian KTP.
Unduh berkas di sini.
Apabila sudah memenuhi syarat di atas, simak cara mendapatkan SIKM wilayah DKI Jakarta berikut ini:
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Klik di sini.
2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
3. Persiapkan berkas persyaratan.
4. Isi formulir permohonan.
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.
6. Cetak dokumen.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Endra)
• Cerita Mahasiswa Indonesia Idul Fitri di Mesir Diganti Masak-masak Bareng
• Jelang Skema New Formal Diterapkan Tes Massal di Kota Semarang Ditingkatkan
• Jokowi Tagih Target 10 Ribu Uji Spesimen Per Hari
• Raffi Ahmad Cerita Kenakalan Masa Remaja ke Istri, Sering Kabur Dugem Bareng Irwansyah