Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Arus Balik Lebaran

Tak Punya SIKM, 2.152 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 47

Penindakan terhadap masyarakat yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta terus bertambah.

Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
Putar Balik 

Domisili Non-Jabodetabek

1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal.

2. Surat pernyataan sehat bermaterai.

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta.

5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).

6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.

7. Pas foto berwarna.

8. Pindaian KTP.

Unduh berkas di sini.

Apabila sudah memenuhi syarat di atas, simak cara mendapatkan SIKM wilayah DKI Jakarta berikut ini:

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Klik di sini.

2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).

3. Persiapkan berkas persyaratan.

4. Isi formulir permohonan.

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.

6. Cetak dokumen.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Endra)

Cerita Mahasiswa Indonesia Idul Fitri di Mesir Diganti Masak-masak Bareng

Jelang Skema New Formal Diterapkan Tes Massal di Kota Semarang Ditingkatkan

Jokowi Tagih Target 10 Ribu Uji Spesimen Per Hari

Raffi Ahmad Cerita Kenakalan Masa Remaja ke Istri, Sering Kabur Dugem Bareng Irwansyah

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved