Arus Balik Lebaran
Tak Punya SIKM, 2.152 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 47
Penindakan terhadap masyarakat yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta terus bertambah.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penindakan terhadap masyarakat yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta terus bertambah.
Kepolisian telah menindak 2.152 kendaraan di posko pembatasan dan penyaringan KM 47 jalan tol Jakarta-Cikampek.
Angka tersebut merupakan akumulasi data terakhir penindakan pada Selasa (26/5/2020) hingga Kamis (28/5/20290) sekitar pukul 00.00 hingga 08.00 WIB.
"Jumlah total kendaraan keseluruhan yang diputar-balikan sebanyak 2.152 kendaraan," kata Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin kepada Tribunnews, Kamis (28/5/2020).
Rinciannya, sebanyak 1.129 kendaraan ditindak pada Selasa (26/5/2020) dan 1.023 kendaraan yang ditindak sejak Rabu (27/5/2020) hingga Kamis (28/5/2020) pagi tadi. Mayoritas kendaraan yang ditindak adalah kendaraan pribadi.
Arif mengatakan, kendaraan yang tidak memiliki SIKM diminta untuk putar balik lagi dan keluar di Karawang Barat. Sebaliknya, penindakan ini adalah hasil kerja sama dengan sejumlah stakeholder lainnya.
"Diputar baliknya kerjasama dengan satpol PP DKI, dishub provinsi Jawa Barat, Ditjen Perhubungan Darat, Kodim Karawang, Subdenpom Karawang dan Ditlantas Polda Jawa Barat," pungkasnya.
Akan ada ancaman pidana bagi pihak yang ketahuan memalsukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Mulai dari hukuman penjara hingga sanksi denda.
Diketahui, SIKM diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga yang tugas dan pekerjaannya masih harus melakukan perjalanan dinas selama pandemi Covid-19.
Tak hanya mereka yang bekerja, SIKM juga diperuntukkan bagi warga terkait kondisi darurat.
Seperti sakit atau anggota keluarga lain yang meninggal.
Namun, untuk para pekerja, hanya mereka yang bekerja di 11 sektor yang diperbolehkan membuat SIKM.
Berikut 11 sektor usaha yang diizinkan bepergian atau beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB):
- Kesehatan;