Berita Regional
Fakta dan Kronologi Intimidasi Agenda Seminar di UGM serta Tanggapan PP Muhammadiyah
Heboh adanya dugaan aksi intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi mahasiswa yang digelar di Universitas Gadjah Mada (UGM).
TRIBUNJATENG.COM, YOGYA - Heboh adanya dugaan aksi intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi mahasiswa yang digelar di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengecam keras tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi mahasiswa tersebut.
Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto mengecam keras tindakan intimidatif tersebut.
"Hal ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik, apalagi dengan menjustifikasi sepihak secara brutal bahkan sebelum diskusi tersebut dilaksanakan," ungkap Sigit, dalam pernyataan resminya, Jumat (29/5/2020).
• Baru Bebas dari Penjara karena Asimilasi, Pria Ini Malah Cabuli Anak Calon Istri
• Pembelaan PDIP saat Risma Marah soal Kisruh 2 Mobil PCR di Jawa Timur: Hindari Ego Kepemimpinan
• UPDATE, Penambahan Kasus Positif Corona di Jatim Tertinggi hingga Lebihi DKI Jakarta
• Inilah 158 Wilayah yang Siap New Normal Mulai 5 Juni Menurut Riset LSI Denny JA
Fakta dan kronologinya:
1. Diskusi bertema: Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan
Semual Temanya: Persoalan Pemecatan Presiden di tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.
2. Kegiatan digagas kelompok mahasiswa “Constitutional Law Society” (CLS). Sedianya berlangsung pada 29 Mei.
3. Narasumber : Profesor Ni’matul Huda (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia
Kronologinya:
28 MEI 2020:
*Mahasiswa membuat poster kegiatan diskusi yang tersebar dan beredar viral pada tanggal 28 Mei 2020 dengan judul “Persoalan Pemecatan Presiden di tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.
*Viralnya poster kegiatan ini diduga salah satunya dipicu tulisan seseorang bernama Bagas Pujilaksono Widyakanigara yang berjudul “Gerakan Makar di UGM Saat Jokowi Sibuk Atasi Covid19” di laman tagar.id, yang di antaranya menyatakan: “Inikah demokrasi, pada saat bangsanya sibuk bergotong-royong mengatasi pandemi Covid-19, kelompok sampah ini justru malah mewacanakan pemecatan Presiden. Ini jelas makar dan harus ditindak.”
*Mahasiswa pelaksana kegiatan yang tergabung dalam “Constitutional Law Society” (CLS) telah memberikan klarifikasi sebagai berikut:
a. Tanggal 28 Mei 2020, mahasiswa pelaksana kegiatan melakukan perubahan judul di dalam poster, sekaligus mengunggah poster dengan judul yang telah diubah menjadi “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” disertai permohonan maaf dan klarifikasi maksud dan tujuan kegiatan di dalam akun Instagram “Constitutional Law Society” (CLS) (
b. Tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan: pembicara, moderator, serta narahubung.