Berita Kecelakaan
Kapolsek di Rembang Dicopot Setelah Mobilnya Tabrak Rumah Warga Tewaskan Balita & Nenek
Mobil yang dikendarai seorang Kapolsek di Rembang, Iptu SY menabrak rumah warga di Desa Bangunrejo, Pamotan, Rembang, Senin (25/5/2020) malam.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah masih mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan anggota polisi Iptu SY yang menjabat Kapolsek di Rembang.
Mobil yang dikendarai Iptu SY sebelumnya menabrak rumah warga di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin (25/5/2020) malam.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, kasus kecelakaan tersebut sudah dalam pemeriksaan untuk mencari bukti-bukti adanya unsur kelalaian.
• Diduga Mabuk, Kapolsek Penabrak Rumah Tewaskan 2 Warga Rembang Terancam Dicopot dari Jabatannya
• Fakta dan Kronologi Intimidasi Agenda Seminar di UGM serta Tanggapan PP Muhammadiyah
• Baru Bebas dari Penjara karena Asimilasi, Pria Ini Malah Cabuli Anak Calon Istri
• Pembelaan PDIP saat Risma Marah soal Kisruh 2 Mobil PCR di Jawa Timur: Hindari Ego Kepemimpinan
• UPDATE, Penambahan Kasus Positif Corona di Jatim Tertinggi hingga Lebihi DKI Jakarta
• UPDATE, Penambahan Kasus Positif Corona di Jatim Tertinggi hingga Lebihi DKI Jakarta
Namun, Iptu SY sudah dicopot dari jabatan Kapolsek.
"Status sudah pemeriksaan, untuk cari dua alat bukti kita sedang dalami dan sudah kita ganti," ujar Ahmad saat saat melakukan pengecekan Pos Pengamanan di Tol Kalikangkung, Sabtu (30/5/2020).
Saat kejadian, Iptu SY yang merupakan seorang Kapolsek di wilayah Rembang ini diduga mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.

Akibat kecelakaan tersebut, dua penghuni rumah yakni balita berusia 3 tahun dan neneknya, YS (50) tewas di lokasi, usai dihantam mobil Isuzu Panther bernopol L 1476 GK yang dikendarai oleh Iptu SY.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, hasil laboratorium terkait Iptu SY sampai saat ini belum diketahui.
"Hasil laboratorium dari Propam masih belum. Tapi karena dia telah melanggar, apalagi menewaskan dua orang kan kasus menonjol. Apapun alasannya tetap bersalah, karena kelalaian artinya," kata Iskandar.
Menurut Iskandar, Iptu SY sebelumnya tidak pernah tersandung kasus apapun.
"Sebelumnya dia memang tidak pernah ada kasus. Namun karena dia anggota Polri dan sudah menciderai masyarakat, tetap diperiksa Propam dan ada perintah untuk diganti," kata dia.
Saat ini, Iptu SY ditahan di Mapolda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran disiplin.
Sedangkan untuk kasus kecelakaan sedang ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Rembang.

Dilansir dari Kompas.com, Iptu menabrak rumah warga saat mengendarai mobil Isuzu Panther bernopol L 1476 GK, di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin (25/5/2020) malam.
Akibatnya, balita berusia tiga tahun berinisial PT dan neneknya, YS (50) tewas di lokasi.
Kondisi rumah pun hancur.
Setelah itu, Iptu SY sempat mengaku berhalusinasi melihat orang menyeberang dan membuatnya banting stir.
"Masih diperiksa Propam Polda Jateng. Apakah ada unsur kelalaian atau lainnya masih didalami," kata Iskandar.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobilnya Tabrak Rumah Warga, Kapolsek Ini Dicopot dan Ditahan " dan Terancam Dicopot dan Diduga Mabuk, Fakta Kapolsek Tabrak Rumah dan Tewaskan 2 Warga"
• Rusuh di Amerika, Trump Kerahkan Tentara, Seorang Pemuda di Detroit Tewas Tertembak
• Inilah 158 Wilayah yang Siap New Normal Mulai 5 Juni Menurut Riset LSI Denny JA
• Tak Puas dengan Suami, Perempuan Ini Digerebek Selingkuh dengan 2 Pria di Kamar Rumah
• Baru Tiba di Bandara Jepang, Seorang WNI Terdeteksi Positif Virus Corona