Berita Tulungagung
Predator Anak Dapat Program Asimilasi, Kumat 5 Kali Perkosa Anak SD Calon Istrinya
Napi asimilasi memperkosa siswa kelas 6 SD yang juga anak calon istrinya seusai keluar dari penjara.
Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.
Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara.
Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2020.
Karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.
Muhyanto sudah menjalani setengah masa hukuman pada 10 Oktober 2019, sehingga berhak mendapatkan asimilasi dan bebas pada 4 April 2020 lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas dari Penjara, Napi Asimilasi Perkosa Anak Calon Istrinya"
• Pantai Parangtritis dan Depok Yogyakarta Uji Coba Dibuka Jelang New Normal
• Aturan Baru Menikah di Rumah Ibadah Selama Wabah Virus Corona di Indonesia
• Nasib Agus Berakhir di Mobil Satpol PP Seusai Teriak-teriak di Jalan Tak Dapat Pekerjaan
• Masa WFH PNS di Solo Segera Berakhir, Masuk Kerja New Normal Mulai 2 Juni 2020