Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tulungagung

Predator Anak Dapat Program Asimilasi, Kumat 5 Kali Perkosa Anak SD Calon Istrinya

Napi asimilasi memperkosa siswa kelas 6 SD yang juga anak calon istrinya seusai keluar dari penjara.

Shutterstock
Ilustrasi 

Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.

Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara.

Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2020.

Karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.

Muhyanto sudah menjalani setengah masa hukuman pada 10 Oktober 2019, sehingga berhak mendapatkan asimilasi dan bebas pada 4 April 2020 lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas dari Penjara, Napi Asimilasi Perkosa Anak Calon Istrinya"

Pantai Parangtritis dan Depok Yogyakarta Uji Coba Dibuka Jelang New Normal

Aturan Baru Menikah di Rumah Ibadah Selama Wabah Virus Corona di Indonesia

Nasib Agus Berakhir di Mobil Satpol PP Seusai Teriak-teriak di Jalan Tak Dapat Pekerjaan

Masa WFH PNS di Solo Segera Berakhir, Masuk Kerja New Normal Mulai 2 Juni 2020

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved