Darurat Penjahat Kelamin
KISAH KORBAN PENCABULAN: Petaka Itu Datang Saat Ibunya Jatuh Cinta dengan Mantan Napi Asimilasi
Bocah 12 tahun ini tak pernah menyangka bahwa dirinya bakal menjadi korban penjahat kelamin yang telah mencabuli dirinya.
TRIBUNJATENG.COM -- Bocah 12 tahun ini tak pernah menyangka bahwa dirinya bakal menjadi korban penjahat kelamin yang telah mencabuli dirinya.
Petaka itu datang saat ibunya bertemu dengan mantan residivis yang keluar penjara karena program asimilasi dan kumpul kebo bersama ibunya.
Mantan narapidana kasus pencabulan yang bebas karena program asimilasi di Tulungagung kembali ditangkap karena kasus yang sama.
Ironisnya lagi, korban yang dicabulinya adalah anak dari pacar dia sendiri.
Tersangka bernama Muhyanto itu mencabuli anak di bawah umur, yang tak lain adalah putri kandung dari calon istrinya.
Muhyanto (51) pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, mencabuli siswi kelas 6 SD berusia 12 tahun.
Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, mengatakan, Muhyanto memang menjalin asmara dengan ibu korban.
Usai bebas dari Lapas, pria 51 tahun itu berkenalan dengan Z, seorang ibu tunggal.
Seiring waktu, hubungan mereka kian dekat dan menjalin hubungan asmara.
• Ganjar Pranowo Minta Pengancam Perawat Covid 19 di Sragen Diusut Tuntas
• Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Senin 1 Juni 2020, Gemini Hati-hati Dalam Mengambil Keputusan
• Chord Kunci Gitar Malu-malu Dong T2
Keduanya pun sepakat untuk menikah.
Namun karena pandemi Covid-19, niat mereka pun tertahan dan tidak bisa melangsungkan pernikahan.
“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno, Sabtu (30/5/2020).
Tinggal Bersama dan Diusir Warga
Rencana pernikahan tertunda, Muhyanto dan Z pun akhirnya tinggal bersama.
Karena dianggap kumpul kebo, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.