Darurat Penjahat Kelamin
KISAH KORBAN PENCABULAN: Petaka Itu Datang Saat Ibunya Jatuh Cinta dengan Mantan Napi Asimilasi
Bocah 12 tahun ini tak pernah menyangka bahwa dirinya bakal menjadi korban penjahat kelamin yang telah mencabuli dirinya.
Mulanya ia divonis 7 tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.
Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo tahun 2017 silam.
Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.
Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara.
Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2020.
Karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.
Ia akhirnya bisa bebas lebih cepat karena mendapatkan program asimilasi Covid-19 dari pemerintah.
Baru dua bulan menghirup udara bebas, Muhyanto kembali ditangkap dengan kasus yang sama pada Kamis (28/5/2020).
Kini Muhyanto yang sudah ditetapkan tersangka masih di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
Penyidik masih berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Mulyanto sebagai napi asimilasi.
Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.
“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa.
Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkas Retno.
(tribunjakarta/surya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Latihan Kendarai Motor, Napi Asimilasi Cabuli Anak Pacar
• KRONOLOGI: Mobil Honda Jazz Perawat Puskesmas di Grobogan Tertabrak Kereta Barang di Pulokulon
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Dua Anak yang Dibonceng Mursyidah Tewas dan 1 Anak Luka Berat
• Menag Terbitkan Panduan tentang Kegiatan Keagamaan saat New Normal
• Cek-cok Keluarga PDP dan Tetangga Kompak Usir Petugas Berpakaian APD