Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

LBH Semarang Terima 18 Pengaduan PHK Pekerja di Terdampak Pandemi Corona

Kepala Divisi Perburuhan LBH Semarang Herdin Pardjoangan mengatakan telah menerima 18 pengaduan pekerja yang terkena PHK karena terdampak corona.

Tribun Jateng/ Muhammad Yunan Setiawan
Kepala Divisi Perburuhan LBH Semarang Herdin Pardjoangan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Divisi Perburuhan LBH Semarang Herdin Pardjoangan mengatakan telah menerima 18 pengaduan pekerja yang terkena PHK karena terdampak pandemi corona.

Aduan itu diterima sejak LBH Semarang bersama Kasbi Jateng, FSPIP, FSPM membuka posko pengaduan pelanggaran hak pekerja akibat dampak pandemi corona pada 11 April 2020 sampai sekarang.

18 aduan itu, kata Herdin, dilaporkan ke LBH Semarang melalui layanan aduan online. Aduan itu berasal dari pekerja di Demak, Grobogan, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Sukoharjo, Temanggung, Purbalingga, Banjarnegara.

Zainal Arifin Mochtar: Polisi Harus Ungkap Peneror Diskusi di UGM, Ini Pengaruhi Citra Penegak Hukum

Natalius Pigai Sanjung FX Hadi Rudyatmo Sejajar dengan Megawati: Saya Hanya Sekelas RT

Rinni Wulandari Takut Kecanduan Drama Korea

PNS Solo Dinyatakan Positif Corona, Asli Warga Juwiring Klaten

"Setelah menerima aduan, kami melakukan verifikasi dengan menelpon satu-satu para pengadu, apakah mau melanjutkan kasus tersebut atau tidak. Apa perlu ditindaklanjut atau bagaimana. Kalau dilanjutin ya kita korek lebih detail kaitannya dengan data-data yang mereka sampaikan," katanya saat ditemui Tribunjateng.com, Senin, (1/5/2020).

Menurutnya, setelah selesai verifikasi dan pengadu meminta kasus dilanjutkan, LBH Semarang akan menyiapkan dokumen kelengkapan untuk pengajuan perundingan bipartit dengan pengusaha.

"Kalau tidak ketemu kesepakatan di bipartit ya kami tripartit dengan Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten atau kota yang ada di Jawa Tengah sesuai tempat kerja pengadu tadi," tambahnya.

Setelah tripartit tidak menghasilkan kesepakatan, lanjut dia, pihaknya akan menanyakan kepada pengadu apakah mau digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial atau pengadu punya pilihan lain.

"Keputusan mau gugat atau tidak kami serahkan sepenuhnya kepada pengadu," tandasnya.

(*)

Satu Keluarga Pedagang Pasar Dinyatakan Positif Virus Corona

Beliau Sosok Humble dan Soleh, Kata Tetangga Kenang Semasa Hidup Wakapolres Purbalingga Kompol Ponco

Ini Hari yang Menyedihkan untuk Saya, Kata Sophia Latjuba

Jenazah Wakapolres Purbalingga Kompol Ponco Akan Dimakamkan di Pekunden Semarang Pukul 13.00 WIB

 
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved