Berita Internasional
Polisi Penindih Leher Floyd Dipindahkan ke Penjara Keamanan Maksimum
Anggota Polisi Amerika Serikat yang menindih leher George Floyd hingga tewas, Derek Chauvin, dilaporkan dipindahkan ke penjara berkeamanan maksimum.
TRIBUNJATENG.COM, MINNEAPOLIS - Anggota Polisi Amerika Serikat yang menindih leher George Floyd hingga tewas, Derek Chauvin, dilaporkan dipindahkan ke penjara berkeamanan maksimum.
Derek Chauvin, yang belakangan dipecat sejak insiden itu viral, awalnya ditempatkan di Penjara Ramsey County, sebelum ditransfer ke fasilitas Hennepin.
KSTP memberitakan, Derek Chauvin kemudian dibawa ke Fasilitas Hukuman Minnesota, Oak Park Heights yang berlokasi di Stillwater.
• Alasan Pemerintah Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini, Arab Saudi Tak Buka Akses
• Demonstran Serang Gedung Putih, Trump Kerahkan Ribuan Tentara Bersenjata Lengkap
• Suami Dipanggil Sayang saat Video Call dengan Perempuan, Istri Rebut HP Malah Ditendang
• Penampakan Pocong Gegerkan Warga Purbalingga, Polisi hingga Ahli Spiritual Ikut Memburu

Departemen Hukuman (DOC) Minnesota menerangkan, Oak Park Heights merupakan penjara berkeamanan maksimum yang ada di sistem penegakan hukum mereka.
"Namun, mayoritas tahanan di sini ditempatkan berdekatan, dengan beberapa narapidana membutuhkan pengawalan tingkat tinggi," ulas DOC.
Komisioner DOC, Paul Schnell, dalam konferensi pers dilansir New York Post Senin (1/6/2020), mengatakan, transfer ini bukan hal baru.
Dia menjelaskan langkah serupa pernah mereka lakukan ketika mantan polisi Minneapolis, Mohamed Noor, ditahan setelah membunuh Justine Damond.
Schnell mengatakan, permintaan untuk memindahkan mantan polisi berusia 44 tahun itu datang dari Sheriff Hennepin County, David Hutchinson.
Chauvin, yang kemudian dipecat bersama tiga penegak hukum lain, ditangkap pada Jumat (29/5/2020) dan dijerat dengan pembunuhan tingkat ketiga.
Dia dibekuk setelah videonya menindih leher George Floyd, yang ditangkap karena diduga menggunakan uang palsu pada Senin (25/5/2020).

Dalam laporan kriminal yang dilayangkan, Chauvin disebut menekan korban selama delapan menit dan 46 detik, hingga membuat Floyd tewas.
Video itu tak pelak membangkitkan kemarahan publik di seluruh dunia. Di AS, demonstrasi berujung kericuhan terjadi pada pekan lalu.
Keluarga Floyd melalui pengacarnya mengaku tak terima dengan tuduhan itu.
Dalam pandangan mereka, Floyd menjadi korban pembunuhan berencana.
Kepada CBS News, sang pengacara Benjamin Crump menyebut seharusnya pasal yang paling tepat bagi Chauvin adalah pembunuhan tingkat satu.