Berita Semarang
Berikut Persentase Komposisi dan Nilai Tambahan untuk PPDB Kota Semarang, Masih Ada Zonasi
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengatakan PPDB untuk TK dan SD akan dibuka 14 sampai 18 Juni, sementara untuk SMP
Penulis: budi susanto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Semarang dibagi menjadi beberapa komposisi dan nilai tambahan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengatakan PPDB untuk TK dan SD akan dibuka 14 sampai 18 Juni, sementara untuk SMP akan dibuka 21 hingga 25 Juni.
"Komposisi dalam PPDB mendatang yaitu 50 persen untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi atau siswa dengan kartu Indonesia pintar, 5 persen perpindahan bagi siswa yang orang tuanya yang bekerja di Polri, TNI, BUMN dan BUMD," jelasnya, Rabu (3/6/2020).
• Kecelakaan Maut Truk Cabai Remuk Tabrak Bak Tronton di Tol Salatiga, Sopir Tewas Kernet Luka Lecet
• 2 Gadis Remaja Kakak Beradik Dihamili Ayah Tiri, Terbongkar saat Kumpul Keluarga, Ini Pengakuannya
• UPDATE: Pemakaman Kompol Widodo Ponco Susanto Dipimpin Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafii
• Daniel Mananta Akui Kebodohannya saat Berpacaran dengan Marissa Nasution: Dia Adalah Trofi Gue
Dilanjutkannya, untuk perpindahan jika masih ada kuota bisa diisi anak guru dengan ketentuan mendaftar di tempat orang tuanya mengajar.
"Selain itu penilaiannya dalam PPDB untuk tingkat SD, zonasi dihitung 50 persen, dan luar zonasi 40 persen.
Nilai itu akan ditambah dengan nilai usai, dimana jika usia pendaftar tinggi nilai juga semakin besar," terangnya.
Gunawan menjelaskan terkait penambahan nilai usia terdapat sejumlah ketentuan, di mana untuk SD dengan maksimal usia 7 tahun.
"Misal pendaftar berusia 7 tahun, berarti nilai yang akan ditambah 7 dikali 7.
Selain itu jika calon siswa tinggal di lingkungan sekitar sekolah juga menjadi pertimbangan dengan penambahan nilai 2 untuk SD dan SMP nilai 3," ujarnya.
Gunawan menuturkan PPDB alan digelar secara online dan konvensional dengan cara mendatangi sekolah tempat siswa akan mendaftar.
"Untuk yang datang ke sekolah khusus bagi masyarakat yang tidak memiliki faslitas untuk mendaftar PPDB online, sementara itu untuk perpindahan bisa dilakukan di Dinas Pendidikan, dengan catatan mematuhi prosedur kesehatan," kata Gunawan.
Ditambahkannya, bagi orang tua murid tidak perlu repot melakukan pemberkasan karena verifikasi data siswa saat mendaftar sudah terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Hal itu juga berlaku untuk nilai rapor dan prestasi, karena sudah twrkoneksi ke sitem e-Rapor yang sudah kami verifikasi.
Orang tua tinggal mendaftar ke sekolahan yang dituju dengan mencantumkan NIK anaknya dan menunggu pemberitahuan," imbuhnya.
Dalam rapat persiapan PPDB, nilai tiga mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, matematika dan IPA manjadi penentu pendaftaran tingkat SMP.
Di mana nilai mata pelajaran itu diakumulasi dari rapor kelas 4, 5 dan 6.
Selain itu Dinas Pendidikan juga membeti nilai tambahan bagi siswa berprestasi.
Dengan ketentuan jika siswa berprestasi non jenjang di tingkat internasional dengan juara 1, maka akan mendapatkan tambahan nilai 6.
Sedangkan juara 2, mendapatkan nilai 5,5, dan juara 3 mendapatkan nilai tambahan 5.
Untuk prestasi juara 1 tungkat nasional, mendapatkan tambahan 4,5, juara 2 mendapatkan 4, sedangkan juara 3 mendapatkan tambahan nilai 3,5.
Tak hanya itu, Dinas Pendidikan juga memberikan nilai tambahan untuk siswa berprestasi di tingkat provinsi, dengan ketentuan juara 1 dengan penambahan 3 poin, juara 2, 2,5 poin, dan juara 3 mendapatkan 2 poin.
Sementara siswa berprestasi tingkat kecamatan mendapatkan tambahan poin dari 0,75 hingga 0,25 untuk juara pertama hingga ketiga. (bud)
Siswa Berprestasi
Lima siswa berprestasi di Kota Semarang diberikan hak khusus dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Adapun lima siswa tersebut memiliki prestasi berjenjang tingkat internasional dan nasional.
Guna mengapresiasi prestasi siswa tersebut, Dinas Pendidikan Kota Semarang membebaskan lima siswa itu memilih sekolah.
Dikatakan Gunawan Saptogiri Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, informasi pemberian hak itu sudah disampaikan ke pihak yang bersangkutan.
"Lima siswa itu boleh memilih sekolah mana saja di Kota Semarang dalam PPDB," paparnya dalam rapat persiapan PPDB di Kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, Rabu (3/6/2020). (*)
• 25 Warga Klaten Resah Seusai Hadiri Pemakaman Jenazah dari Semarang, Ternyata Pasien Positif Corona
• Profesor Pratiwi Sebut Gelombang Kedua Pandemi Corona di Indonesia Bisa Dicegah, Asal Lakukan Ini
• Katalog Promo Indomaret dan Alfamart 3 Juni 2020, Diskon dan Promo Lengkapnya
• Arus Balik ke Jakarta, Puluhan Pemudik dan Travel Gelap Dicegat di Cianjur, Buka Jasa Lewat Live FB