Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BKSDA Jateng Segera Terjunkan Tim Memburu Lutung Liar Peneror di Sendangguwo Semarang

-Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng bakal menerjunkan tim untuk menindaklanjuti informasi terkait adanya lutung liar

Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Warga Sendangguwo menunjukan atap rumah warga yang rusak akibat ulah lutung liar, Selasa (2/6/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng bakal menerjunkan tim untuk menindaklanjuti informasi terkait adanya lutung liar di pemukiman warga Rw 1 Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang, Rabu (3/6/2020).

"Meskipun belum mendapatkan laporan dari warga, sore ini kami bentuk tim agar bisa segera terjun ke Sendangguwo," ujar Kepala BKSDA Jateng, Darmanto kepada Tribunjateng.com.

Darmanto menuturkan, tim BKSDA terjun ke lokasi untuk mendeteksi terlebih dahulu apakah hewan yang dilaporkan warga tersebut merupakan jenis lutung atau kera ekor panjang.

UPDATE: Pemakaman Kompol Widodo Ponco Susanto Dipimpin Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafii

Profesor Pratiwi Sebut Gelombang Kedua Pandemi Corona di Indonesia Bisa Dicegah, Asal Lakukan Ini

Polisi Minta Warga Tak Bunuh Lutung Peneror di Sendangguwo Semarang

Satpam Cantik Asal Patihan Sragen Hilang, Sepatu Korban ditemukan di Pinggir Sungai Bengawan Solo

Dia meragukan jika hewan tersebut jenis lutung sebab lutung dikenal sebagai hewan yang pemalu dan lebih memilih tinggal di kawasan hutan.

"Kecuali hewan itu peliharaan warga lalu lepas, kemungkinan itu bisa saja terjadi," ungkapnya.

Darmanto menegaskan andai hewan itu betul-betul ada di kawasan Sendangguwo dan berhasil ditangkap, maka lembaga konservasi yang memiliki wewenang merawat satwa yang dilindungi.

Terkait keberadaan lutung yang dilindungi, ditegaskan Darmanto, semua satwa tidak boleh dibunuh baik dilindungi ataupun tidak sejauh dalam konteks tidak membahayakan manusia.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1999 menyebutkan apabila satwa membahayakan manusia hingga manusia terdesak maka dengan terpaksa boleh dibunuh.

"Tetapi dengan catatan keadaan mendesak, namun kalau ada kera atau lutung di atap rumah belum tentu membahayakan.

Jadi kami minta warga untuk bersikap tenang," tambahnya.

Kata Polisi

Munculnya seekor lutung liar di Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang mendorong warga untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan.

Bersama dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sendangguwo Bripka A. Endar Bayu Cahyono para warga di wakili Ketua Rw 1 Ali Mashudi dan Ketua Rt 5 Mu Adz Ali melakukan patroli.

"Kami patroli untuk memberikan imbauan kepada warga untuk tetap tenang dan waspada," ujar Bayu kepada Tribunjateng.com, Selasa (2/6/2020).

Bayu mengungkapkan, menanggapi munculnya hewan liar berupa lutung di sendangguwo terutama di wilayah Rw 1, pihaknya sudah berkoordinasi dengan warga.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved