Berita Semarang
Pekerja Tak Terima THR Lebaran Mengadukan Perusahaan ke LBH Semarang, Ini Alur Penyelesaiannya
Sejumlah pekerja di Kota Semarang mengadukan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Daniel Ari Purnomo
"Setelah itu kami tawarkan pilihan advokasi," terangnya.
Menurut Herdin, dalam menangani ini pihaknya akan meminta Disnakertrans Jateng untuk melakukan pengawasan.
Karena keterlambatan pembayaran THR atau tidak ada pembayaran THR, ucap Herdin, adalah pelanggaran.
Lalu langkah selanjutnya, lanjut dia, apabila proses di Disnakertrans Jateng agak lambat, maka akan ditempuh perundingan bipartit.
"Setelah perundingan bipartit ternyata dicapai kesepakatan dengan perusahaan, tentu menjadi yang sangat baik."
"Artinya kasusnya selesai sampai di situ, karena hak-hak mereka dipenuhi."
"Tapi kalau tidak, kami akan lanjutkan proses pencatatan perselisihan hubungan industrial di disnasker yang ada di masing-masing kabupaten atau kota di tempat pekerja bekerja untuk untuk melakukan mediasi tripartit."
"Artinya disnaker menengahi perundingan antara teman-teman buruh yang tidak dibayarkan thr-nya dan pihak pengusaha," ujarnya menambahkan.
Namun, kalau dalam perundingan tripartit tidak menemui kesepakatan, akan keluar risalah mediasi.
Risalah mediasi, ungkapnya, akan menjadi syarat formal mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
"Kami akan minta perusahaan melalui keputusan pengadilan membayarkan hak-hak buruh yang tidak dibayarkan, apabila perudingan bipartit dan tripartit tidak menghasilkan kesepakatan," tandasnya.
(yun)
• Ekspor Jateng Turun 22,48 Persen di Bulan April 2020
• Di Tengah Pandemi Virus Corona, Petani Bawang Merah di Kendal Raup Untung 2 Kali Lipat
• Teror Oknum Santri Temboro ke Tenaga Medis Sragen Berakhir Damai, Mengaku Salah Terprovokasi Teman
• Pastikan Proses Ujian PAT Online Lancar, SMP Islam PAPB Semarang Lakukan Pandataan Perangkat