Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

New Normal

Sahkah Shalat Jumat dengan Dua Sif dalam Satu Jumat? Ini Kata MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang umat Islam melaksanakan salat Jumat secara bergelombang atau dibagi dua sif.

(FAZRY ISMAIL/EPA-EFE)
Jemaah shalat Jumat di Masjid Nasional Kuala Lumpur, Malaysia, 13 Maret 2020. Terlihat seorang pria memakai masker di tengah merebaknya virus corona di Malaysia. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang umat Islam melaksanakan shalat Jumat secara bergelombang atau dibagi dua sif.

MUI menilai pelaksanaan salat Jumat dua gelombang di tengah tatanan normal baru (new normal) selama pandemi virus corona (Covid-19) tidak sah.

Menurut Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas, tidak ada alasan syariah kuat yang membolehkan ibadah Jumatan dibagi dalam dua sif atau dua gelombang.

Anwar berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Shalat Jumat Dua Gelombang.

"Fatwanya sudah ada tahun 2000, jadi sekarang ini MUI mengarah ke sana [salat Jumat dua gelombang tidak sah], karena fatwanya kuat alasannya," kata Anwar, Selasa (2/6).

MUI memandang alasan membagi dua gelombang ibadah salat Jumat hanya karena kapasitas masjid terpangkas akibat adanya pembatasan jarak bukanlah alasan yang kuat.

Menurut Anwar, sebaiknya kendala keterbatasan kapasitas tempat ibadah saat pandemi Covid-19 tidak memicu pelaksanaan Jumatan secara bergelombang.

"Alasan 'physical distancing' tidak kuat karena kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan salat Jumat di luar masjid yang ada seperti di musala, aula, ruang pertemuan, sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang kita ubah menjadi tempat salat Jumat," kata Anwar.

Ketimbang membagi salat jumat dalam 2 sif, MUI mengusulkan penambahan atau memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah untuk salat Jumat.

Menurut Anwar, upaya itu dinilai aman dan sah sesuai syariat agama.

"Jadi kami lebih mengimbau kepada pemerintah dan masyarakat untuk menambah jumlah tempat penyelenggaraan salat Jumat," ujarnya.

Anwar menyebut masyarakat tetap dapat melangsungkan salat Jumat serentak dengan memilih ibadah di tempat peribadatan skala kecil seperti musala, kantor atau lapangan dengan catatan tetap memperhatikan physical distancing sesuai imbauan pemerintah.

Bila memang di suatu daerah sudah tak ada lagi ruang yang bisa dipakai melaksanakan salat Jumat selain di masjid, alasan ini menurut Anwar bisa dilakukan untuk membagi ibadah salat Jumat secara bergelombang.

Akan tetapi, Anwar menegaskan di Indonesia tidak ada keadaan yang membuat salat Jumat dilaksanakan secara bergelombang.

"Kecuali kalau seandainya di daerah tersebut memang tidak ada lagi ruang yang bisa dipakai untuk salat Jumat atau karena di negara itu ada hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah yang ada maka itu berarti keadaan benarlah yang memaksa kita untuk melakukannya secara bergelombang," ujarnya.

Fatwa tentang salat Jumat dua gelombang sendiri dikeluarkan MUI saat Musyawarah Nasional VI MUI pada 28 Juli 2000.

Fatwa tersebut ditandatangani oleh Umar Shihab (ketua) dan Dien Syamsuddin (sekretaris).

Fatwa itu sendiri dibuat untuk menjawab kebutuhan soal pekerja di industri yang tetap beroperasi selama 24 jam. Ada empat poin dalam fatwa tersebut. Poin pertama berbunyi, "Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat 'uzur syar'i (alasan yang dibenarkan secara hukum).”

Bagi orang yang tidak dapat salat Jumat, maka hanya diwajibkan menggantinya dengan salat Zuhur.

"Ulama Mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) sependapat bahwa orang yang tidak dapat ikut melaksanakan salat Jum’at hanya diwajibkan salat Zuhur, bukan salat Jumat," bunyi poin kedua fatwa tersebut.

Usulan untuk melaksanakan salat Jumat secara bergelombang sebelumnya dicetuskan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI). Mereka berencana mengatur pelaksanaan salat Jumat menjadi dua gelombang pada tatanan normal baru (new normal) selama wabah Covid-19.

Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni mengatakan masjid saat ini banyak merespons jemaah yang ingin hadir mengisi rumah ibadah sebagaimana biasa, tapi masjid tidak mungkin menampung dalam waktu yang sama.

"Mungkin pengurus masjid tinggal memberikan pengumuman baik lewat sound system masjid atau tulisan. Bahwa masjid menyelenggarakan dua gelombang jumatan," ujar Imam, Selasa (2/6).

Menurut Imam, langkah ini dilakukan agar tidak ada penumpukan jemaah ketika salat Jumat. Selain itu juga karena penerapan pembatasan sosial bakal berpengaruh pada jumlah jemaah yang bisa ditampung masjid.

Pimpinan Pusat DMI sudah menyerukan pembukaan kembali masjid melalui Surat Edaran No. 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal. Dalam surat tersebut DMI menyerukan agar masjid dibuka untuk salat lima waktu dan salat Jumat dengan catatan pelaksanaannya harus memperhatikan protokol kesehatan.(tribun network/fah/dod)

Cara Kekeyi Kuat Hadapi Bullying Netizen Bikin Anji Tertawa Terbahak-bahak

Sedih Ingat Orangtua, Nikita Mirzani Pilih Kurung Diri dan Perbanyak Sholat

FOKUS : Bersabar Setahun Lagi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved