Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Surat Pembaca Tribun Jateng

Surat Pembaca Tribun Jateng: Kartu Keluarga Hilang Bisa Diurus Secara Online

KK saya hilang, cara mngurus KK yang hilang bagaimana? Saya hendak mengurus klaim BPJS.

RODERICK ADRIAN MOZES
ILUSTRASI: Kartu Keluarga. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca tribunjateng.com 3 Juni 2020.

+6288232249937 : KK saya hilang, cara mngurus KK yang hilang bagaimana? saya hendak mengurus klaim BPJS.

Jawaban :

Bisa diterbitkan baru dengan layanan online kami di situs  http://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-pendaftaran-online

dengan cara:

  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian
  2. Copy KK lama
  3. Data pendukung lainnya.

Atau menggunakan Aplikasi Si D'nok yang didownload di Playstore.

Selanjutnya untuk output / hasil pelayanan diserahkan / diambil di  masing-masing TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan dan pemohon mendapat notifikasi melalui whatsapp dan email jika sudah jadi matur nuwun.

Monggo!

Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Adi Tri Hananto

-----------------------------------------------

Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta?

Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.

Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.

Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.

Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:

telepon : 024-8455959

SMS/WA : 0857-1234-1233

email : redaksi.tribunjateng@gmail.com

Medsos

Facebook: tribunjateng.com

Instagram: tribunjateng

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved