Surat Pembaca Tribun Jateng
Surat Pembaca Tribun Jateng: Kartu Keluarga Hilang Bisa Diurus Secara Online
KK saya hilang, cara mngurus KK yang hilang bagaimana? Saya hendak mengurus klaim BPJS.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca tribunjateng.com 3 Juni 2020.
+6288232249937 : KK saya hilang, cara mngurus KK yang hilang bagaimana? saya hendak mengurus klaim BPJS.
Jawaban :
Bisa diterbitkan baru dengan layanan online kami di situs http://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/halaman-pendaftaran-online
dengan cara:
- Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian
- Copy KK lama
- Data pendukung lainnya.
Atau menggunakan Aplikasi Si D'nok yang didownload di Playstore.
Selanjutnya untuk output / hasil pelayanan diserahkan / diambil di masing-masing TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan dan pemohon mendapat notifikasi melalui whatsapp dan email jika sudah jadi matur nuwun.
Monggo!
Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Adi Tri Hananto
-----------------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta?
Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.
Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.
Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.
Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:
telepon : 024-8455959
SMS/WA : 0857-1234-1233
email : redaksi.tribunjateng@gmail.com
Medsos
Facebook: tribunjateng.com
Instagram: tribunjateng
