Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Walikota Solo Rudy Usulkan Tahun Ajaran Baru Sekolah dan Anggaran Dimulai 2021, Ini Alasannya

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengusulkan tahun ajaran baru sekolah dimulai tahun depan.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengusulkan tahun ajaran baru sekolah dimulai tahun depan.

Pemkot Solo akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan mengajukannya ke pemerintah pusat.

Penyataan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo seusai menggelar rapat di Balai Kota Solo pada Rabu (3/6/2020).

Profesor Pratiwi Sebut Gelombang Kedua Pandemi Corona di Indonesia Bisa Dicegah, Asal Lakukan Ini

UPDATE: Pemakaman Kompol Widodo Ponco Susanto Dipimpin Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafii

2 Gadis Remaja Kakak Beradik Dihamili Ayah Tiri, Terbongkar saat Kumpul Keluarga, Ini Pengakuannya

Satpam Cantik Asal Patihan Sragen Hilang, Sepatu Korban ditemukan di Pinggir Sungai Bengawan Solo

Selain itu, Rudy sapaan akrabnya, juga meminta usulan tahun anggaran disamakan dengan tahun ajaran baru sekolah.

"Kami mengusulkan tahun ajaran dan anggaran disamakan.

Teman-teman dinas setuju karena pengelolaan keuangannya lebih mudah.

Dalam satu tahun anggaran dan satu tahun ajaran.

Pertimbangan saya, ekonomi supaya pulih dulu.Anak-anak tetap di rumah karena sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali).

Anak-anak tidak boleh ke pasar, mall dan tempat wisata," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (3/6/2020).

Dia menjelaskan, apabila ekonomi sudah pulih, orang tua dapat memberikan asupan gizi sesuai kebutuhan tubuh.

Sehingga nantinya anak-anak bisa beradaptasi dengan new normal.

"Perwali ditandatangani kalau tidak bisa Sabtu (pekan ini), ya Senin (pekan depan).

Perwali itu mengatur protokol kesehatan.

Yang melanggar ada sanksi sosial," ujarnya.

Sisa waktu hingga Januari 2021 mendatang, lanjut Rudy, pihaknya meminta supaya para guru dapat menggali ide kreatif dalam dalam kegiatan belajar mengajar.

Guna mengantisipasi kejenuhan para peserta didik, Pemkot menggandeng radio anak supaya para peserta didik dapat melakukan siaran.

"Teknisnya dijadwal, misal siaran pukul 07.00, dari SD Mana. Untuk menghilangkan kejenuhan. Isinya nanti nyanyi lagu anak, lagu daerah. Anak-anak juga bisa berinteraksi," terang Rudy.

Dia mengungkapkan, kegiatan belajar mengajar di rumah bagi para peserta didik semasa Kejadian Luar Biasa (KLB), dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda.

Selain itu, dengan adanya new normal, lantas bidang apa yang menjadi prioritas.

"Pendidikan atau ekonomi. Kalau saya milih ekonomi dulu. Tahun ajaran baru dan anggaran disamakan. Jadi Desember 2020, ekonomi sudah mulai tumbuh," ucapnya.

PPDB SMA dan SMK di Jateng

 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Juknis Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA dan SMKN.

Menurut Kepala SMAN 3 Semarang, Wiharto, untuk rangkaian pendaftaran di sekolah yang dia pimpin belum ada.

"Untuk saat ini belum ada PPDB pada semua unit SMAN se Jawa Tengah. Pendaftaran baru dibuka besok pada 17 Juni 2020," ucap Wiharto yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Semarang itu kepada Tribun Jateng, Kamis (28/5/2020).

Dia menuturkan, mengenai belum dilaksanakannya PPDB juga masih menunggu kelulusan SMP.

Dalam Juknis yang dikeluarkan Disdikbud Provinsi Jawa Tengah, dituliskan jadwal PPDB, dengan beberapa tahapan.

Mulai dari penetapan zonasi, pengumuman PPDB, hingga jadwal masuk sekolah.

"Untuk penetapan zonasi pada tanggal 14 Mei 2020. Pendaftaran dibuka 17 Juni dan ditutup 25 Juni 2020 pukul 16.00 WIB. Hari pertama masuk sekolah yaitu 13 Juli 2020," ucap Jumeri pada Juknis yang dikeluarkan pada 15 Mei 2020 lalu.

Dalam Juknis itu disebutkan, mengenai tata cara pendaftaran dilakukan dengan situs website PPDB daring melalui http://ppdb.jatengprov.go.id.

Selain itu peserta didik juga harus membuat surat pertanyataan kebenaran dokumen.

"Calon peserta didik harus melakukan registrasi akun dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB. Setelah itu menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

Mengunggah surat pernyataan tersebut, mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/ puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah," ucap Jumeri.

Dia menuturkan, apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan maka akan memperoleh nomor pendaftaran.

"Untuk jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor peserta PPDB," ucapnya.

Pilihan Pendaftaran

Mengenai pilihan pendaftaran SMAN, Jumeri menuturkan calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri dengan memilih satu jalur pada satuan pendidikan melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, atau jalur prestasi di 
dalam zonasi.

"Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar zonasi masing-masing pada satu, satuan pendidikan.

Calon peserta didik SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur perpindahan 
tugas orang tua/wali hanya dapat mendaftar satu pada satuan pendidikan di luar zonasinya," ungkapnya.

Dia menambahkan, calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali jalur perpindahan orangtua/wali.

Sementara untuk SMK Negeri, calon peserta didik dapat mendaftarkan diri melalui jalur prestasi atau afirmasi.

Menurutnya, calon peserta didik SMK Negeri dapat mendaftarkan diri pada 3 pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) satuan pendidikan.

"Pilihan kompetensi keahlian tersebut dapat dipilih calon peserta didik pada satu atau dua satuan pendidikan. Calon peserta didik dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan selama masa pendaftaran," tuturnya.

Sanksi

Disdikbud Provinsi Jawa Tengah akan memberikan sanksi bilaman bagi peserta didik yang diterima, apabila peserta didik memberikan data palsu atau tidak benar.

Sanksi tersebut yaitu pengeluaran oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.

"Sanksi itu diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan komite sekolah dan cabang dinas pendidikan di wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya.

Menurutnya, bilamana ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggrara PPDB dengan tidak melakasanakan sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ais/kan).

5 Siswa Berprestasi Kota Semarang Diberi Hak Khusus Pilih Sekolah, Ini Jadwal PPDB TK, SD, dan SMP

Ini Daftar Harga Terbaru Ponsel Xiaomi Bulan Juni 2020, Berikut Spesifikasinya

Daniel Mananta Akui Kebodohannya saat Berpacaran dengan Marissa Nasution: Dia Adalah Trofi Gue

Kecelakaan Maut Truk Cabai Remuk Tabrak Bak Tronton di Tol Salatiga, Sopir Tewas Kernet Luka Lecet

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved