Berita Kendal
8 Narapidana Masuk Lapas Kendal Serahkan Hasil Rapid Test, Langsung Masuk Ruang Karantina 14 Hari
Delapan narapaidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Delapan narapaidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal.
Mereka merupakan narapidana yang sebelumnya dititipkan di Polsek Pegeruyung berjumlah 6 orang dan 2 napi dari ruang tahanan Polres Kendal.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat, mengatakan 8 napi dimasukkan ke lapas setelah mendapat putusan sidang pengadilan dari Kejaksaan Negeri Kendal.
• Innalillahi Wa Innailahi Rojiun! Satpam Cantik yang Hilang Ditemukan Mengapung di Bengawan Solo
• Gara-gara Ini Kedai Kopi Milik WNI di Amerika Lolos dari Penjarahan Demo Kematian George Floyd
• Dalam 2 Hari 15 Orang Positif Corona di Solo Raya, Wonogiri Jebol, Sukoharjo 3 Besar Jateng
• Penggotong Peti Jenazah Warga Klaten Baru Tahu Almarhum Dinyatakan Positif Corona di Semarang
Akan tetapi, sebelum dimasukkan ke wilayah lapas, semua napi baru harus menjalani program rapid test oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kendal.
Mereka diwajibkan menyerahkan hasil rapid test non reaktif untuk bisa dimasukkan ke lapas.
"Alhamdulillah hasil rapid yang dilakukan kemarin, Rabu (4/6/2020) hasilnya non-reaktif.
Artinya bisa dimasukkan ke dalam lapas," terangnya di Kendal, Kamis (4/6/2020).
Lebih lanjut, untuk bisa masuk ke dalam lapas, semua napi baru harus menjalani prosedur protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Mereka akan dihantarkan oleh pihak kepolisian ataupun kejaksaan sampai pada ruang penyerahan.
Setelah itu mereka dimasukkan pada sebuah ruangan khusus sterilisasi tubuh dan barang bawaan.
Semua napi kemudian dilakukan tes suhu dan masuk dalam bilik disinfektan sebelum dimasukkan pada ruangan khusus karantina.
"Setelah prosedur masuk telah dijalankan, kemudian dimasukkan pada ruang karantina.
Dikasih alat mandi dan makan untuk memulai aktifitas mereka," ujarnya.
Kata Samsul, napi baru yang telah masuk harus dites suhu tubuh setiap pagi dan sore selama menjalani karantina.
Mereka juga tidak diperbolehkan beraktifitas atau bersama dengan narapidana lama.
Akan tetapi, secara prinsip semua kegiatan napi baik yang lama maupun baru tetap harus dilakukan termasuk kegiatan mengaji dan keagamaan.
"Semua napi baru laki-laki dengan masa hukuman yang berbeda.
Untuk napi dengan hukuman di bawah satu tahun kemungkinan nanti akan masuk dalam program asimilasi sebagaimana program dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," katanya.
Sebelumnya, program memasukkan napi baru ke dalam lapas dilakukan atas intruksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia yang tertuang dalam surat Nomor: PAS-PK.01.01.01-679 tahun 2020 yang berisi tentang intruksi kepada para Kepala Lapas/Rutan/LPKA dapat menerima tahanan yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Intruksi tersebut dimaksudkan agar mengurangi jumlah tahanan maupun napi yang dititipkan pada masing-masing Polda, Polres, maupun Polsek.
Di Kendal sebelumnya ada 37 napi dan tahanan yang masih tersebar di tahanan luar lapas. 8 di antaranya berhasil masuk lapas setelah mendapatkan putusan, sisanya para tahanan yang masih menunggu hasil sidang berada di ruang tahanan Polres Kendal dan Brangsong. (Sam)
• 2.000 Ibu Hamil di Pati Akan Dirapid Test Sebelum Melahirkan
• Pemkab Tegal Siapkan Skenario Pembelajaran Siswa di Sekolah, Bupati Umi: Sitemnya Shift
• Buka Kantor Baru di Pekalongan, Ini Harapan Direktur Utama PT BPR Sejahtera Artha Sembada
• Pasar Manis Purwokerto Terapkan Satu Jalur Belanja, Pembeli Wajib Ikuti Alur Tapak Kaki
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/narapidana-baru-lapas-kelas-iia-kendal-jalani-pemeriksaan-barang-dengan.jpg)