Berita Regional
Inilah 5 Nama Samaran di Whatsapp Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya: Panda, Pak Haji hingga Chief
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya sampai pada tahap persidangan.
Mereka didakwa melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana yang tidak transparan dan akuntabel selama 2008 hingga 2018.
Kemudian, menurut jaksa, analisis yang dilakukan dalam pengelolaan investasi saham serta reksadana tersebut hanya sebuah formalitas.
Ketiga mantan petinggi Jiwasraya juga disebut melanggar ketentuan dalam Pedoman Investasi saat membeli saham BJBR, PPRO, dan SMBR.
Lalu, keenamnya didakwa bekerja sama untuk membeli dan/atau menjual saham-saham tersebut yang pada akhirnya tidak menghasilkan keuntungan.
Mereka juga didakwa mengendalikan 13 manajer investasi.
“Mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksadana khusus untuk PT AJS, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksadana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto,” seperti tercantum dalam surat dakwaan.
Ketiga mantan petinggi Jiwasraya pun didakwa mengetahui hal tersebut.
Namun, ketiganya tetap menyetujui.
Padahal, transaksi terkait produk reksadana tersebut tidak menguntungkan sehingga tidak dapat menunjang operasional perusahaan.
Terima uang dan fasilitas lain
JPU mendakwa Heru dan Benny memberikan uang, saham, dan fasilitas lain kepada ketiga mantan petinggi Jiwasraya melalui Joko.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Hendrisman menerima uang dan saham senilai Rp 5,5 miliar dari Heru dan Benny melalui Joko.
Kemudian, uang dan saham yang diterima Syahmirwan sebanyak Rp 4,8 miliar, sedangkan Hary menerima Rp 2,4 miliar.
Selain itu, Hary juga didakwa menerima fasilitas untuk menonton konser grup musik Coldplay di Melbourne, Australia, senilai Rp 65,8 juta.
Fasilitas pembiayaan tiket perjalanan tersebut diterima dari sebuah perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan Jiwasraya.