Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah 5 Nama Samaran di Whatsapp Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya: Panda, Pak Haji hingga Chief

Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya sampai pada tahap persidangan.

Editor: galih permadi
(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. 

“Menerima fasilitas berupa pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya dalam rangka menonton konser Coldplay ke Melbourne," dikutip dari surat dakwaan.

JPU turut mendakwa Hary menerima mobil hingga pembiayaan jasa konsultan pajak.

Di sisi lain, selain uang dan saham, Syahmirwan menerima sejumlah fasilitas perjalanan, permainan golf, karaoke, serta pembiayaan acara yang diikuti sejumlah orang dari Divisi Investasi Jiwasraya.

Nama samaran

Dalam menjalankan aksinya, JPU mengungkap lima terdakwa menggunakan nama samaran.

Nama samaran digunakan saat berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp ketika membahas transaksi jual beli saham yang akan dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.

“Tujuan penggunaan nama samaran (panggilan) tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online,” seperti dikutip surat dakwaan.

Nama samaran Hary Prasetyo adalah “Rudy”.

Kemudian, “Panda” atau “Maman” untuk Joko, “Pak Haji” untuk Heru, dan “Chief” untuk Hendrisman.

Terakhir, terdapat nama samaran Rieke untuk eks Kadiv Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti.

Agustin tak berstatus sebagai terdakwa.

Namun, berdasarkan catatan Kompas.com, penyidik telah beberapa kali memeriksa Agustin sebagai saksi.

Namanya pun termasuk salah satu orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus ini. Sementara itu, tak ada keterangan terkait nama samaran bagi Benny Tjokro.

Tipikor dan TPPU

Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka didakwa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Adapun Heru dan Benny juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved