Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah 5 Nama Samaran di Whatsapp Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya: Panda, Pak Haji hingga Chief

Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya sampai pada tahap persidangan.

Editor: galih permadi
(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. 

Menurut JPU, keduanya melakukan transaksi dari hasil dugaan tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan sumber dana.

Heru disebut membeli sejumlah kendaraan bermotor, sejumlah bidang tanah, menukarkannya ke valuta asing, mengakuisisi beberapa perusahaan, serta membeli saham dan reksadana.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Heru menempatkan uang hasil dugaan tindak pidana ke rekening orang lain.

Sebagian uang ada yang digunakan untuk membayar utang di kasino yang berlokasi di negara lain.

Sementara itu, dari hasil dugaan tindak pidana, Benny didakwa telah membeli sejumlah tanah, membeli empat apartemen di Singapura, membangun perumahan, membayar utang, hingga membeli saham.

Sidang kasus Jiwasraya akan kembali digelar pada Rabu (10/6/2020) minggu depan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.

“Ketua Majelis Hakim menetapkan agenda persidangan selanjutnya dengan acara eksepsi dari terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa yang dijadwalkan pada hari Rabu, 10 Juni 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Kasus Jiwasraya, Dakwaan Rugikan Negara hingga Terkuaknya Nama Samaran"

Buat Gaya-gayaan Pak, Kata Pemuda Bandung yang Dikira Bawa Paket Sabu Ternyata Garam Jadi Viral

Ferdian Paleka Youtuber Resmi Bebas: Saya Lega, Senang, Campur Aduk Lah Pokoknya

Inilah Penampakan Mobil Listrik Buatan Sasmito Lulusan SMP, Harga Setara Sepeda Motor Bebek Bekas

Detik-detik Pria Pemotor Tampar Petugas SPBU Wanita Terekam CCTV, Pelaku Serobot Antrean

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved