Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona

Fatwa MUI Sholat Jumat Saat Pandemi Virus Corona Boleh Dilakukan di Stadion

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan pelaksanaan Sholat Jumat di tempat yang luas, seperti gedung olahraga atau stadion.

KOMPAS.COM/IWAN BAHAGIA SP
Fatwa MUI Sholat Jumat Saat Pandemi Virus Corona Boleh Dilakukan di Stadion-Foto Ilustrasi: Bupati Sarkawi menyatakan pengunduran diri saat memberi sambutan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H di Masjid Babussalam, Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Aceh, Minggu (24/5/2020). 

Fatwa MUI Sholat Jumat Saat Pandemi Virus Corona Boleh Dilakukan di Stadion

TRIBUNJATENG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan pelaksanaan Sholat Jumat di tempat yang luas, seperti gedung olahraga atau stadion.

Hal ini sesuai dengan fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 yang dirilis, Kamis (4/6/2020).

Fatwa tersebut membahas terkait penyelenggaraan Sholat Jumat dan sholat berjamaah guna mencegah meluasnya penularan virus corona.

Ini Isi Lengkap Fatwa MUI Terkait Sholat Jumat dan Sholat Berjamaah Saat Pandemi Virus Corona

Bupati Tegal Umi Azizah Salurkan 345 Paket Sembako kepada Warga Terdampak Banjir Rob

Pernah Dengar Pepatah Banyak Jalan Menuju Roma? Begini Sejarahnya

Sularmi Bisa Bantu Keuangan Keluarga dari Buat Masker Kain Perca

Dalam fatwanya, MUI memperbolehkan merenggangkan saf saat Sholat Jumat atau sholat berjamaah di masa pandemi virus corona.

MUI juga memperbolehkan pelaksanaan Sholat Jumat di tempat yang luas seperti gedung olahraga atau stadion bila masjid dirasa tidak mampu menampung jemaah karena adanya perenggangan saf.

Jika tidak ada tempat luas yang bisa digunakan untuk menampung jemaah Sholat Jumat, MUI memberikan dua pilihan.

Pertama, MUI memperbolehkan pelaksanaan Sholat Jumat secara shift atau bergantian.

Kedua, jemaah mengerjakan Sholat Zuhur sebagai pengganti Sholat Jumat.

Jemaah boleh memilih salah satu dari fatwa yang dirilis MUI tersebut tergantung situasi dan kondisi di wilayah masing-masing.

Selain itu, MUI juga memperbolehkan penggunaan masker saat Sholat Jumat dan sholat berjamaah.

Dalam kondisi normal, menutup mulut saat sholat hukumnya adalah makruh.

Namun menurut MUI, di tengah pandemi virus corona ini, menutup mulut dengan niat mencegah penularan virus corona boleh dilakukan.

Perihal khatib dan bacaan saat menunaikan sholat, MUI mengimbau khotbah dilakukan secara singkat dan memilih surat pendek saat Sholat Jumat berjamaah.

MUI meminta para jemaah untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, wudlu dari rumah, membawa sajadah sendiri, dan menjaga jarak.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved