Virus Corona
Ini Isi Lengkap Fatwa MUI Terkait Sholat Jumat dan Sholat Berjamaah Saat Pandemi Virus Corona
Ini Isi Lengkap Fatwa MUI Terkait Sholat Jumat dan Sholat Berjamaah Saat Pandemi Virus Corona
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: abduh imanulhaq
Ini Isi Lengkap Fatwa MUI Terkait Sholat Jumat dan Sholat Berjamaah Saat Pandemi Virus Corona
TRIBUNJATENG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa terkait penyelenggaraan Sholat Jumat dan Sholat berjamaah saat pandemi virus corona, Kamis (4/6/2020).
Fatwa bernomor 31 Tahun 2020 ini dirilis MUI guna mencegah meluasnya penularan virus corona.
Dalam fatwanya, MUI memperbolehkan merenggangkan saf saat Sholat Jumat atau sholat berjamaah di masa pandemi virus corona.
MUI juga memperbolehkan pelaksanaan Sholat Jumat di tempat yang luas bila masjid dirasa tidak mampu menampung jemaah karena adanya perenggangan saf.
Jika tidak ada tempat luas yang bisa digunakan untuk menampung jemaah Sholat Jumat, MUI memberikan dua pilihan.
Pertama, MUI memperbolehkan pelaksanaan Sholat Jumat secara shift atau bergantian.
Kedua, jemaah mengerjakan Sholat Zuhur sebagai pengganti Sholat Jumat.
Jemaah boleh memilih salah satu dari fatwa yang dirilis MUI tersebut tergantung situasi dan kondisi di wilayah masing-masing.
Selain itu, MUI juga memperbolehkan penggunaan masker saat Sholat Jumat dan sholat berjamaah.
Dalam kondisi normal, menutup mulut saat sholat hukumnya adalah makruh.
Namun menurut MUI, di tengah pandemi virus corona ini, menutup mulut dengan niat mencegah penularan virus corona boleh dilakukan.
Perihal khatib dan bacaan saat menunaikan sholat, MUI mengimbau khotbah dilakukan secara singkat dan memilih surat pendek saat Sholat Jumat berjamaah.
MUI meminta para jemaah untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, wudlu dari rumah, membawa sajadah sendiri, dan menjaga jarak.
Sedangkan bagi jemaah yang sedang sakit diimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah.