Berita Semarang
Komplotan Curanmor Ini Ditangkap Terpisah 3 Polsek di Semarang
Setelah pelaku pencurian motor Darmanto ditangkap, Polisi melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
Dari pengakuan Ujang, dia kenal Darmanto baru beberapa bulan.
Saat hendak beraksi, dia disuruh ke indekos milik Darmanto yang terletak di kawasan Pasadena.
"Saya disuruh ke kosnya Darmanto.
Diajak muter.
Saya ngikut," kata Ujang.
Dari hasil informasi yang digali oleh pihak kepolisian, ternyata ketiga pelaku itu beraksi bersama.
Mereka menggunakan mobil Soluna saat beraksi.
Setelah mendapat barang curian, barulah mereka membawanya ke indekos milik Darmanto di kawasan Pasadena.
"Dari pengakuan pelaku Ujang, dia baru sekali melakukan aksi pencurian," ujar Kapolsek Kompol Dedy.
Sebelumnya, Darmanto ditangkap oleh jajaran Polsek Mijen lantaran kasus pencurian sepeda motor.
Saat pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus ini, akhirnya terungkaplah Wahyu dan Ujang yang juga turut dalam aksi pencurian bersama Darmanto.
Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (goz)
• Bupati Tegal Umi Azizah Salurkan 345 Paket Sembako kepada Warga Terdampak Banjir Rob
• Pernah Dengar Pepatah Banyak Jalan Menuju Roma? Begini Sejarahnya
• Sularmi Bisa Bantu Keuangan Keluarga dari Buat Masker Kain Perca