Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Semarang

Pemkot Semarang Keluarkan Panduan Kegiatan di Tempat Ibadah Selama Pandemi Corona

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) tahap 2 akan berakhir 7 Juni 2020. Pemerintah Kota Semarang hingga saat ini belum

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
IST
Surat edaran tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) tahap 2 akan berakhir 7 Juni 2020.

Pemerintah Kota Semarang hingga saat ini belum mengeluarkan keputusan perpanjangan atau penghentiannya.

Namun, di tengah penantian sebagian pihak terkait kebijakan selanjutnya yang akan diambil, Pemerintah Kota Semarang justru lebih dulu secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19.

Seolah Tak Pernah Takut Siapapun, Nyali Nikita Mirzani Pernah Ciut Setelah Dilaporkan Sosok Ini

Mantan Kapolrestabes Semarang Brigjend Pol Abioso Kini Resmi Menjabat Wakapolda Jateng

Sebut Hadiah Miliaran dari Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Penipuan, Anton Ungkap Alasan Perbuatannya

Ini Penyebab Jumlah Pasien Positif RSUP Kariadi Semarang Mengalami Penurunan Pesat

Dalam surat edaran bernomor B/2209/451.1/VI/2020 yang ditandatangani Sekda Kota Semarang tanggal 5 Juni 2020 tersebut, Pemerintah Kota Semarang mendorong adanya aktifitas di tempat ibadah dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan.

Dalam surat edaran tersebut, secara detail, pengelola tempat ibadah diminta untuk dapat berkomunikasi aktif dengan Pemerintah Kota Semarang untuk menginformasikan setiap aktifitas yang dilaksanakan agar standar operasional kesehatan dapat benar - benar diterapkan selama aktifitas.

Jamaah pun diminta untuk dapat mendukung terjaganya standar kesehatan dalam aktifitas yang diikuti, yaitu dengan membawa sendiri sarana kelengkapan ibadah seperti sajadah.

Jarak aman antar jamaah selama mengikuti pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah juga ditetapkan untuk dapat dijaga paling sedikit satu meter.

Adapun untuk aktifitas di tempat ibadah yang didorong berjalan dengan ketetapan standar kesehatan tidak hanya terbatas pada kegiatan keagamaan rutin saja.

Untuk kegiatan lain seperti akad nikah, sholat jenazah, atau pengajian yang berpotensi melibatkan banyak orang juga didorong agar dapat dilaksanakan dengan menjaga standar prosedur kesehatan.

Salah satunya, selama kegiatan tersebut berlangsung, diharapkan jumlah kehadiran dapat dibatasi tidak lebih dari 20 persen kapasitas ruang.

Selain itu, waktu aktifitas juga diharapkan tidak dilangsungkan dengan waktu yang terlalu lama.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan, melalui surat edaran yang dikeluarkan tersebut, pada intinya dia mengkonfirmasi bahwa tempat ibadah di Kota Semarang dapat beraktifitas dengan sejumlah standar prosedur kesehatan yang ditetapkan.

"Tentu saja kuncinya setelah ini adalah terjalinnya komunikasi aktif yang saling mendukung antara pengelola tempat ibadah dengan Pemerintah Kota Semarang untuk bersama - sama menekan penyebaran COVID-19," tekan Hendi, sapaannya.

"Konteksnya adalah saling menjaga untuk kebaikan semua, dimana Covid-19 saat ini masih menjadi isu utama yang harus kita sikapi bersama," tambahnya. (eyf)

Pemkot Siapkan Lahan 4,5 Hektare untuk Bangun SMA Negeri di Kecamatan Tegal Selatan

Virus Corona di Kota Semarang Terus Meningkat, Wakil Ketua DPRD Minta Warga Tak Anggap Remeh

UPDATE Terbaru Virus Corona di Jateng, Sudah 845 Pasien PDP Meninggal

SMP Negeri 33 Kota Semarang Gunakan Website dan Facebook Umumkan Kelulusan Siswanya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved