Berita Koruptor
Siapakah Sosok Oknum Jenderal yang Disebut-sebut Lindungi Buronan KPK Nurhadi? Ini Tanggapan BW
Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto alias BW meragukan keberanian KPK era Firli Bahuri menyelidiki adanya dugaan jenderal polisi
Ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) pada 11 Pebruari 2020
Tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat info dari masyarakat ihwal keberadaan Nurhadi dan Rezky.
Tim KPK bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.
Penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD (Nurhadi) dan di kamar lainnya ditemukan tersangka RHE (Rezky Herbiyono) dan langsung dilakukan penangkapan.
Rumah tiga lantai yang ditempati Nurhadi dan menantunya saat proses penangkapan yang dilakukan KPK ternyata rumah kontrakan.
Rumah tersebut sudah dua bulan terakhir ini dikontrak Nurhadi dan keluarganya.
Petugas keamanan setempat menyebutkan, rumah itu disewa seorang wanita dan kemudian ditinggali bersama dua anak kecil berumur 5 tahun dan dua orang pembantu.
Ketua RW setempat membenarkan rumah tersebut dikontrak dan ditinggali selama dua bulan terakhir.
Penangkapan dilakukan setelah memaksa masuk rumah yang diduga jadi persembunyian keduanya. Nurhadi dan Rezky berada di satu rumah, namun beda kamar.
Keduanya merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.
Keduanya dibekuk di sebuah rumah di kawasan elit Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan.
KPK langsung menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono untuk 20 hari pertama
Penyidik Novel Baswedan ikut dalam tim penangkapan terhadap keduanya. Istri Nurhadi, Tin Zuraida, juga ikut dibawa KPK. Hingga kemarin, istri Nurhadi masih berstatus sebagai saksi.
Pasca penangkapan, penyidik KPK langsung melakukan penggeledahan dalam penangkapan. Sejumlah benda atau dokumen yang berkaitan dengan perkara sudah disita.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.