Berita Semarang
Besok Disdukcapil Kota Semarang Buka Lagi Layanan Perekaman Data Penduduk
Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang akan kembali membuka layanan perekaman data kependudukan pada Tanggal 8 Juni 2020.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang akan kembali membuka layanan perekaman data kependudukan pada Tanggal 8 Juni 2020.
Sebelumnya Disdukcapil sempat menutup layanan perekamanan data kependudukan dan layanan kependudukan lainnya sejak 20 Maret 2020.
Masyarakat yang hendak melakukan perekaman data harus mendaftar terlebih dahulu melalui website Dispendukcapil Kota Semarang maupun Aplikasi Si D'nok Dukcapil Kota Semarang.
• Geng Kriminal Ini Menyamar jadi Dokter dan Kenakan APD, Tak Disangka Inilah yang Mereka Lakukan
• Mantan Kapolri & 2 Relawan Jokowi Duduki Kursi Komisaris BUMN Waskita Karya yang Baru
• Rumah Korban Helikopter MI-17 Almarhum Lettu CPN Wisnu Dipenuhi Karangan Bunga
• Ini Spesifikasi Helikopter MI 17 yang jatuh di Kendal, Anti Peluru dan Miliki Persenjataan Lengkap
Nantinya setelah mendaftar maka masyarakat akan mendapatkan jadwal perekaman dan lokasi tempat perekaman.
Namun perekaman itu baru dapat dilakukan satu hari setelah tanggal jadwal perekaman tersebut.
Kepala Dispendukcapil Semarang, Adi Tri Hananto mengatakan bahwa dalam pembukaan layanan tersebut pihaknya memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Yakni pemohon perekaman data penduduk harus mengenakan masker, tidak dalam kondisi sakit dan suhu tubuh dibawah 37,5 derajat.
Selain itu pengunjung juga harus datang sendiri tidak ditemani anggota keluarga lainnya maupun anak.
"Satu hari kami hanya melayani 25 orang.
Jika pada hari perekaman warga tidak datang maka diminta untuk mendaftar ulang di online," katanya, Jumat (5/6).
Dalam pelayanan perekaman data penduduk, petugas tetap menerapkan pysical distancing dengan pemohon.
Bahkan antara petugas dengan warga akan dibatasi oleh platik bening.
Selain itu selama proses perekaman data ada beberapa tahap yang dilakukan secara mandiri oleh pemohon seperti pemindaian sidik jari, pemindaian iris mata dan tanda tangan digital.
Adi menambahkan setelah perekaman data, alat-alat yang digunakan untuk perekaman data akan dibersihkan dengan disenfektan.
Hal itu untuk mengurangi resiko penularan.