Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Haji 2020 Batal

Calon Jamaah Haji Banjarnegara Bisa Ajukan Pengembalian Uang Pelunasan Haji

Calon jamaah haji asal Kabupaten Banjarnegara yang batal berangkat haji tahun 2020 ini boleh mengajukan pengembalian setoran (refund) pelunasan Biaya

Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/KHOIRUL MUZAKI
Petugas PHU Kemenag Banjarnegara melayani pendaftar haji 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Calon jamaah haji asal Kabupaten Banjarnegara yang batal berangkat haji tahun 2020 ini boleh mengajukan pengembalian setoran (refund) pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Di Kabupaten Banjarnegara, terdapat 888 calon jamaah haji yang sedianya berangkat ke tanah suci tahun ini.

Tetapi mereka harus menunda keberangkatannya menyusul terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020.

Geng Kriminal Ini Menyamar jadi Dokter dan Kenakan APD, Tak Disangka Inilah yang Mereka Lakukan

Mantan Kapolri & 2 Relawan Jokowi Duduki Kursi Komisaris BUMN Waskita Karya yang Baru

Seolah Tak Pernah Takut Siapapun, Nyali Nikita Mirzani Pernah Ciut Setelah Dilaporkan Sosok Ini

Rumah Korban Helikopter MI-17 Almarhum Lettu CPN Wisnu Dipenuhi Karangan Bunga

Kemenag memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Banjarnegara Muhammad Syafi' mengatakan, jamaah yang batal berangkat tahun ini akan mendapat prioritas keberangkatan pada tahun 2021 mendatang.

Padahal calon jamaah sudah terlanjur melunasi Bipih, sebesar sekitar Rp 10 juta.

Terdapat 879 calon jamaah haji yang telah menyetorkan biaya pelunasan Bipih.

Sementara jadwal keberangkatan belakangan ditunda atau masih lama.

Karena itu, pemerintah membuka peluang bagi jamaah untuk menarik kembali biaya pelunasan Bipih yang telah dibayarkan.

Meski diharapkan agar dana jamaah itu tetap tersimpan.

"Calon yang sudah melunasi itu bisa diambil.

Tapi diharapkan masih tetap dibiarkan, agar jadi prioritas utama berangkat tahun 2021,"katanya

Calon jamaah diperbolehkan menarik kembali biaya pelunasan bukan tanpa alasan.

Menurut Syafi', bisa saja calon jamaah melunasi Bipih untuk jadwal keberangkatan tahun 2020 ini dengan cara berhutang.

Karenanya, ia boleh menarik kembali uang pelunasannya agar terlepas atau tidak terbebani hutang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved