Haji 2020 Batal
Calon Jamaah Haji Banjarnegara Bisa Ajukan Pengembalian Uang Pelunasan Haji
Calon jamaah haji asal Kabupaten Banjarnegara yang batal berangkat haji tahun 2020 ini boleh mengajukan pengembalian setoran (refund) pelunasan Biaya
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
Atau bisa juga alasan ekonomi lain yang mendesak sehingga uang setoran itu sangat dibutuhkan calon jamaah untuk dikembalikan.
Tetapi jikapun tidak diminta kembali, calon jamaah haji tak akan rugi.
Pasalnya, calon jamaah akan menerima nilai manfaat dari hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nilai manfaat itu akan diberikan ke jamaah sebelum keberangkatannya ke tanah suci tahun depan.
"Dana yang dikelola diproduktifkan, sehingga ada nilai manfaatnya yang akan diberikan menjelang keberangkatan,"katanya
Calon jamaah haji yang ingin menarik kembali uang pelunasan Bipihnya bisa mengajukan permohonan melalui Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kemenag Kabupaten Banjarnegara.
Petugas selanjutnya akan memverifikasi persyaratan administrasi permohonan itu lalu menyetorkannya ke Kemenag RI.
Kemenag akan meneruskan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih itu ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Bank penerima setoran selanjutnya uang pelunasan haji ke rekening calon jamaah atau pemohon. (aqy)
• Viral Kisah Nasabah BNI Difable Saat Pandemi di Semarang: Aku Yakin, Masih Ada Jalan
• Lahan Produktif Pertanian Semakin Menyempit, Jateng Terapkan Strategi Ini
• Pertamina Bantu 2.000 Alat Rapid Test untuk Kabupaten Kebumen
• PLN Keluarkan Skema Untuk Hindarkan Pelanggan Mengalami Lonjakan Tagihan