Berita Semarang
3 Terdakwa Kasus Korupsi Alat Kesehatan di RSUD Sragen Dijerat Pasal Berlapis
Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana tiga terdakwa kasus korupsi proyek alat kesehatan RSUD Sragen, Senin, (8/6/2020).
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana tiga terdakwa kasus korupsi proyek alat kesehatan RSUD Sragen, Senin, (8/6/2020).
Ketiga terdakwa tedakwa Nanang Yulianto Eko Budi Raharjo, Rahardyan Wahyu Utomo, Djoko Sugeng Pudjianto menjalani sidang secara online.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di Ruang Sidang Oemar Seno Adji.
• Putra Jokowi Gibran Batal Jadi Calon Wali Kota Solo Tunggal, Achmad Purnomo Ditolak PDIP Undur Diri
• Wijayanto Sebut Propam Polda Jateng Harus Periksa Penyidik Polrestabes Semarang
• UPDATE: Nasib 2 PNS Selingkuh Pingsan Tanpa Celana Dalam dalam Mobil, Begini Nasibnya Sekarang
• Viral Pria Asia Berkelahi dengan Pria Kulit Putih di Amerika, Diduga dari Indonesia
Dalam sidang tersebut pihak penasihat hukum tidak mengajukan keberatan.
Majelis hakim yang diketuai Casmaya mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin, (15/6/2020).
Dalam dakwaannya, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan dua pasal sekaligus.
Yakni primair Pasal 2 dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Andreas Purwantyo Setiadi mengatakan sebagian besar ruang sidang di PN Semarang bisa menyelenggarakan sidang secara online.
"Situasi pandemi seperti ini, harus antisipasi juga, jadi ya banyak sidang digelar secara online," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin, (8/6/2020). (yun)
• Tak Ada Satupun Tenaga Medis di Kudus Penuhi Persyaratan, Pencairan Insentif Terganjal
• Akibat Pandemi Virus Corona 5.613 Pekerja di Banyumas Dirumahkan, 187 di PHK
• Sabu, Tembakau Gorilla hingga Uang Palsu Dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari Banyumas
• Banjir Rob di Tirto Pekalongan Diperparah karena Parapet Ambrol 10 Meter