Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BNNP Jateng Musnahkan 145 Gram Sabu-sabu dan 490 Butir Ekstasi

BNNP Jawa Tengah memusnahkan sekitar 145 gram sabu-sabu dan 490 butir ekstasi, Selasa (9/6/2020).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan sekitar 145 gram sabu-sabu dan 490 butir ekstasi, Selasa (9/6/2020).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pada 5 Mei 2020 dari jaringan Pekalongan-Pati.

"Barang bukti yang kami temukan dalam pengungkapan kali ini yakni sekitar 223 gram sabu-sabu dan 500 butir ekstasi. Sisa dari pemusnahan kami sisihkan untuk uji laboratorium dan bukti di persidangan," ujar Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan.

Mobil Pengangkut Bansos Uang Tunai Rp 840 Juta Hangus Terbakar, Sebuah Ponsel Juga Ludes

Kecelakaan Karambol Libatkan Tiga Mobil di Tol Semarang Km 432, Dua Orang Alami Luka-luka

Terjadi Lagi, Keluarga Ambil Paksa Jenazah PDP Corona di Makassar, Barikade Polisi Kewalahan  

Perburuan Harta Karun Selama 10 Tahun di Pegunungan Rocky Berhasil, Barang Senilai Rp 13 Miliar

Pengungkapan kasus ini, kata Benny, bermula saat pihaknya menangkap Rusdi (34) alias Sambungan di kediamannya di Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara pada 5 Mei 2020.

Dari informasi yang pihaknya gali, Rusdi mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Sri Hartati alias Wezrek (31).

Dari penangkapan tersebut, akhirnya Wezrek pun turut ditangkap di indekosnya di Kebanyon Lor Kabupaten Batang.

Tidak cukup sampai di situ, BNNP Jawa Tengah, pun mengembangkan kasus ini.

Hingga akhirnya ditemukan bahwa peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut dikendalikan oleh seorang warga binaan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati atas nama Widodo (35).

"Pengungakapan kasus ini atas kerja sama sinergi antara BNNP Jawa Tengah dan Lapas Klas II B Pati," tandas Benny.

Akibatnya, kini para tersangka ditahan di Rumah Tahanan BNNP Jawa Tengah, dan dijerat dengan sangkaan primer pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.(*)

Warga Bawa Paku Sendiri untuk Nyoblos Bisa Jadi Alternatif saat Pilkada di Jateng di Tengah Pandemi

Unggahan Dokter Reisa Setelah Ditunjuk Jadi Jubir Gugus Tugas: Saya Masih Merasakan Hal yang Sama

Ariel Tatum Punya 8 Bekas Luka di Tubuh: Im So Proud of That Scar

Emosi Ibunya Menangis, Dini Hari Pemuda di Banyumas Ini Bawa Golok ke Rumah Korban, Membacoknya

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved