Penerimaan Siswa Baru
KABAR TERKINI Penerimaan Siswa Didik Baru SD-SMP di Kabupaten Kendal, Inilah Lengkapnya
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal mempersilakan orangtua siswa datang langsung ke sekolah dalam penerimaan peserta didik baru
Penulis: sigit widya | Editor: Catur waskito Edy
Sementara, Penjabat (Pj) Kepala Cabang Korwil XIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Sunarto mengatakan, PPDB tingkat SMA sederajat dibuka pada 17-25 Juni.
Setelah melewati beberapa seleksi, hasilnya diumumkan pada 30 Juni kemudian diteruskan daftar ulang pada 1-3 Juli.
Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) berupa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 421.3/06146 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
"Pada prinsipnya, baik persyaratan maupun sistem zonasi, sama dengan yang lain. Hanya, waktunya disesuaikan seperti halnya yang telah diputuskan kepala dinas," terangnya.
Supardi Siapkan 256 Kuota
KEPALA SMP Negeri 2 Kendal Supardi, mengaku siap menggelar penerimaan peserta didik baru (PPDB) daring. Sekolah ini menyiapkan kuota 256 kursi yang dibagi dalam delapan kelas.
"Kami menyiapkan kuota 256 kursi di delapan kelas yang ada. Setiap kelas akan diisi 32 siswa," terang Supardi.
Dari kuota tersebut, dikatakannya, 50 persen diperuntukkan bagi pendaftar jalur zonasi, 15 presen jalur afirmasi/PIP, 30 persen jalur prestasi, dan lima persen jalur pindah tugas orangtua.
Dijelaskannya, alur pendaftaran PPDB daring dimulai dari calon siswa melakukan entri pengajuan pendaftaran online melalui situs http://kendal.siap-ppdb.com. Kemudian, calon siswa mencetak tanda bukti pendaftaran daring itu.
Calon siswa yang sudah mendapatkan bukti pendafataran harus mempersiapkan kelengkapan berkas sesuai syarat pendaftaran untuk proses verifikasi.
Di antaranya, nomor pendaftaran online, scan ijazah asli/surat keterangan lulus, scan asli akte kelahiran, scan asli kartu keluarga atau scan surat keterangan domisili asli dari RT, RW yang menerangkan berdomisili minimal 1 tahun.
Bagi yang mendaftar lewat jalur prestasi, diminta menyiapkan scan print out NISN serta scan asli piagam tertinggi. Adapun batas usia calon siswa baru adalah 15 tahun pada 1 Juli 2020.
"Setelah panitia menerima dan memverifikasi berkas dan diterima, calon siswa akan menerima tanda bukti verifikasi. Calon siswa tinggal menunggu pengumuman di situs http://kendal.siap-ppdb.com," terangnya.
Supardi mengatakan, wilayah yang masuk zonasi SMP Negeri 2 Kendal adalah Patukangan, Langenharjo, Pegulon, Kalibuntuwetan, Kebondalem, Pakauman, Karangsari, Ketapang, Ngilir, Sijeruk, dan Trompo. Kemudian, Sukodono, Tunggulrejo, Balok, Bandengan, Jotang, Banyutowo, Putatgede dan Bojonggede. (sam)
• Ganjar Pranowo Minta Petugas Keliling untuk Pantau Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar
• Hari Ini, Pengelola Masjid Agung Solo Mulai Gelar Jumatan
• Penampakan Toyota Mirai Generasi Terbaru Tertangkap Kamera, Inilah Tampilannya
• TAHUKAN ANDA Baobab, Pohon Tertua di Afrika yang Terancam Punah Akibat Perubahan Iklim