Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penerimaan Siswa Baru

KABAR TERKINI Penerimaan Siswa Didik Baru SD-SMP di Kabupaten Kendal, Inilah Lengkapnya

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal mempersilakan orangtua siswa datang langsung ke sekolah dalam penerimaan peserta didik baru

Penulis: sigit widya | Editor: Catur waskito Edy
Tribunjateng.com/Hermawan Handaka
Ratusan Calon Siswa SMA dan SMK Se Jateng Mulai Melakukan Pendaftaran Sekolah 

Sementara, Penjabat (Pj) Kepala Cabang Korwil XIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Sunarto mengatakan, PPDB tingkat SMA sederajat dibuka pada 17-25 Juni.

Setelah melewati beberapa seleksi, hasilnya diumumkan pada 30 Juni kemudian diteruskan daftar ulang pada 1-3 Juli.

Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) berupa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 421.3/06146 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

"Pada prinsipnya, baik persyaratan maupun sistem zonasi, sama dengan yang lain. Hanya, waktunya disesuaikan seperti halnya yang telah diputuskan kepala dinas," terangnya.

Supardi Siapkan 256 Kuota

KEPALA SMP Negeri 2 Kendal Supardi, mengaku siap menggelar penerimaan peserta didik baru (PPDB) daring. Sekolah ini menyiapkan kuota 256 kursi yang dibagi dalam delapan kelas.

"Kami menyiapkan kuota 256 kursi di delapan kelas yang ada. Setiap kelas akan diisi 32 siswa," terang Supardi.

Dari kuota tersebut, dikatakannya, 50 persen diperuntukkan bagi pendaftar jalur zonasi, 15 presen jalur afirmasi/PIP, 30 persen jalur prestasi, dan lima persen jalur pindah tugas orangtua.

Dijelaskannya, alur pendaftaran PPDB daring dimulai dari calon siswa melakukan entri pengajuan pendaftaran online melalui situs http://kendal.siap-ppdb.com. Kemudian, calon siswa mencetak tanda bukti pendaftaran daring itu.

Calon siswa yang sudah mendapatkan bukti pendafataran harus mempersiapkan kelengkapan berkas sesuai syarat pendaftaran untuk proses verifikasi.

Di antaranya, nomor pendaftaran online, scan ijazah asli/surat keterangan lulus, scan asli akte kelahiran, scan asli kartu keluarga atau scan surat keterangan domisili asli dari RT, RW yang menerangkan berdomisili minimal 1 tahun.

Bagi yang mendaftar lewat jalur prestasi, diminta menyiapkan scan print out NISN serta scan asli piagam tertinggi. Adapun batas usia calon siswa baru adalah 15 tahun pada 1 Juli 2020.

"Setelah panitia menerima dan memverifikasi berkas dan diterima, calon siswa akan menerima tanda bukti verifikasi. Calon siswa tinggal menunggu pengumuman di situs http://kendal.siap-ppdb.com," terangnya.

Supardi mengatakan, wilayah yang masuk zonasi SMP Negeri 2 Kendal adalah Patukangan, Langenharjo, Pegulon, Kalibuntuwetan, Kebondalem, Pakauman, Karangsari, Ketapang, Ngilir, Sijeruk, dan Trompo. Kemudian, Sukodono, Tunggulrejo, Balok, Bandengan, Jotang, Banyutowo, Putatgede dan Bojonggede. (sam)

Ganjar Pranowo Minta Petugas Keliling untuk Pantau Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar

Hari Ini, Pengelola Masjid Agung Solo Mulai Gelar Jumatan

Penampakan Toyota Mirai Generasi Terbaru Tertangkap Kamera, Inilah Tampilannya

TAHUKAN ANDA Baobab, Pohon Tertua di Afrika yang Terancam Punah Akibat Perubahan Iklim

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved