Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Berikut Daftar Kereta Api yang Sudah Beroperasi di Daop 5 Purwokerto

PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara bertahap kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler pada Jumat (12/6/2020).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
Pengecekan suhu tubuh dan kelengkapan surat sebelum naik kereta api di Stasiun Daop 5 Purwokerto. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara bertahap kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler pada Jumat (12/6/2020).

"Perjalanan KA di wilayah Daop 5 Purwokerto sudah mulai ramai lagi, dengan mulai operasionalnya beberapa KA melayani masyarakat," ujar Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto kepada TribunBanyumas.com, sebagaimana dalam rilis Minggu (14/6/2020).

KA-KA yang berangkat dan melewati wilayah Daop 5 Purwokerto, yang sudah operasional mulai 12 Juni 2020 adalah sebagai berikut:

Viral Saat Polisi Evakuasi Ayla Kecelakaan di Jurang, Ditemukan Mayat Wanita di Dalam Datsun Silver

Profil AT Mahmud Penggubah Lagu Balonku Ada Lima, Ciptakan Puluhan Lagu untuk Anak-anak Indonesia

Niat Baik Beri Tahu Dompet Jatuh, Pria Asal Sleman Ini Malah Dituduh Mengambil Uang

Pencairan Insentif Kartu Pra Kerja Lamban, Fitur Ganti Rekening Bermasalah, Ini Jawaban Admin

- KA Serayu pagi relasi Purwokerto - Kroya - Kiaracondong - Jakarta Pasarsenen pp

- KA Ranggajati, relasi Cirebon - purwokerto - Surabaya Gubeng - Jember pp

- KA Kahuripan, relasi Blitar - Madiun - Solo - Kutoarjo - Maos - Kiaracondong, Bandung pp

- KA lokal Prameks, relasi Kutoarjo - Solo pp (2 KA).

Mulai 14 Juni 2020, kembali beroperasional *

KA Bengawan relasi Purwosari - Purwokerto - Jakarta Pasar Senen pp.

KA Bengawan berangkat dari stasiun Purwosari, Solo pukul 20.30 WIB, Purwokerto 00.49 WIB, Jakarta Pasar Senen jam 06.29 WIB.

KA Bengawan juga berhenti di stasiun Kutoarjo pukul 22.32 WIB, Kebumen pukul 23.11 WIB, Gombong pukul 23.33 WIB, Kroya pukul 00.01 WIB,  Purwokerto pukul 00.49 WIB, Cirebon Prujakan pukul 02.54 WIB, Bekasi 05.56 WIB, Jatinegara pukul 06.17 WIB dan sampai di Jakarta Pasarsenen 06.29 pukul WIB.

Sementara relasi Pasarsenen - Purwokerto - Purwosari, berangkat dari Jakarta Pasarsenen pukul 06.30 WIB, Cirebon Prujakan pukul 09.30 WIB, Purwokerto pukul 11.34 WIB, Gombong pukul 12.50 WIB,  Kutoarjo pukul 13.50 WIB, Lempuyangan 14.55 pukul WIB, sampai Purwosari puk 15.52 WIB.

"Sudah ada 4 perjalanan KA jarak jauh dan 2 KA lokal Prameks yang dijalankan dan melewati Daop 5 Purwokerto," imbuhnya.

Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya.

Dengan mulai beroperasinya beberapa KA reguler di tengah Pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan KA dengan selamat, aman, nyaman dan sehat.

Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dana di cahannel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.

Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun hanya melayani pembelian go show atau 3 jam sebelum jadwal KA.

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Selain itu, penumpang KA jarak jauh harus melengkapi persyaratan sesuai Surat edaran gugus tugas covid-19 no.7 tahun 2020.

KAI sudah menyusun prosedur yang menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah.

Setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, demam) dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

Wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Pada perjalanan KA dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19, penumpang dihimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA nya.

Hal ini dikarenakan pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk.

Kelengkapan penumpang saat boarding selain tiket dan identitas diri penumpang, juga wajib menyertakan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari saat keberangkatan.

Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit / Puskesmas, untuk daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan Rapid-test.

Khusus penumpang yang menuju DKI Jakarta, diharuskan menunjukkan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta.

Khusus penumpang jarak jauh, setelah melewati boarding, KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa, guna mencegah penyebaran covid-19 melalui Droplet.

Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, maka wajib menyiapkan face Shield pribadi.

Face Shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan.

Face Shield menjadi milik Penumpang.

Pada saat di atas KA, khusus Penumpang usia di atas 50 tahun, petugas KAI/Kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduknya, supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain. (TribunBanyumas/jti)

Warga Mulai Padati Pusat Kegiatan di Kota Semarang

Mulai Hari Ini, GOR Satria Purwokerto Resmi Dibuka Untuk Umum

New Normal Pasar Minggon Gor Satria Purwokerto Belum Berlaku, Masih Tahap Pembahasan

Kunjungi Dusun Terisolir di Kabupaten Semarang, Polda Jateng Salurkan 400 Paket Sembako

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved